Pada Hari Selasa (30/01/2024), Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Muhammad Yusuf Ibrahim, S.H., M.H mengadakan Rapat Akademik mengundang para Wakil Rektor, para Ka Biro, Ka, UPT, dan Ka Lembaga, para Dekan dan Wakil Dekan Fakultas, Direktur Pascasarja dan para Kaprodi Program S1, S2 untuk Koordinasi Capaian umum Kinerja Akademik dan Rencana Program Akademik semester Genap 2023/2024.
Dalam rapat tersebut Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Muhammad Yusuf Ibrahim, S.H, M.H membahas tentang penyusunan dan merancang program kegiatan akademik untuk tahun 2024. Beliau juga menekankan terkait Permendikbud No. 53 Tahun 2023 baik dalam penerapan kurikulum ataupun pelaksanaan akademik.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini memuat tentang standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi secara fundamental.
Standar nasional pendidikan tinggi kini tidak lagi bersifat preskriptif dan rinci. Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu Tridarma Perguruan Tinggi. Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi kini dibuat lebih sederhana, serta mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi.