Prosedur Pelayanan Aktif Kuliah
Pengajuan surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Akademik digunakan untuk registrasi ulang saat akan aktif kembali dalam perkuliahan. Adapun tahapan dalam mengurus surat keterangan yang dimaksud.
Mahasiswa yang akan mengajukan aktif kuliah kembali harus menyertakan surat keterangan cuti sebelumnya dan Slip pembayaran Her-registrasi serta membuat Surat Permohonan Aktif.
Surat permohonan dimaksud selanjutnya diserahkan ke Fakultan untuk diterbitkan Surat Keterangan Aktif dari Dekan
Selanjutnya pihak Fakultas akan mengirimkan surat keterangan Dekan serta berkas lampiran mahasiswa yang akan aktif yang ditujukan kepada rektor melalui Surat Pengantar.
Penerbitan Surat Keterangan Aktif Kuliah oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dapat diproses setelah semua berkas yang dikirimkan oleh fakultas telah diterima dan di proses oleh BAA