Bantuan Pemerintah KIP-KULIAH

Banyaknya lulusan jenjang pendidikan menengah yang tidak dapat melanjutkan ke Perguruan Tinggi termasuk mereka yang berpotensi akademik baik dari keluarga yang tidak mampu secaraa ekonomi dan guna peningkatan pemerataan akses jenjang Perguruan Tinggi yang relatif rendah dan peningkatan akses terhadap informasi dan pendanaan yang relatif terbatas, maka pemerintah berusaha memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Tergerak dari UUD 1945 pasal 31 (1) bahwa Setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pengajaran, maka Pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi, sehingga tahun 2010 mulai diluncurkan Beasiswa Bidikmisi yaitu Program dana bantuan biaya pendidikan Bidikmisi bagi siswa lulusan SMA sederajat untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu. Beasiswa Bidikmisi untuk mahasiswa baru diselenggarakan mulai tahun 2010 hingga 2019.

Sejak tahun 2020, Pemerintah menyelenggarakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang merupakan transformasi dari program bantuan beasiswa pendidikan Bidikmisi. KIP Kuliah adalah salah satu bentuk bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi lulusan SMA atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi. 

Bantuan biaya Pendidikan KIP Kuliah ini terdiri dari biaya pendidikan (UKT/SPP) yang masuk ke rekening Lembaga/ Perguruan Tinggi dan biaya hidup yang masuk ke rekening mahasiswa. Penyaluran dana KIP Kuliah disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek sesuai usulan dari LLDIKTI dan LLDIKTI mengajukan pencairan sesuai dengan usulan dari Perguruan Tinggi. Pengajuan pencairan KIP Kuliah dibedakan menjadi 2 (dua) yakni, pencairan KIP Kuliah bagi Mahasiswa Baru dan bagi Mahasiswa on going. (Sumber: Pedoman Penerimaan Bantuan KIP-Kuliah LLDIKTI Wilayah VII)

Universitas Abdurachman Saleh Situbondo (UNARS) merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang juga melakukan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur bantuan pemerintah KIP – Kuliah. Sampai saat ini UNARS telah memerima mahasiswa melalui jalur tersebut sebanyak 515 mahasiswa. Jumlah tersebut terbagi dalam empat angkatan mulai dari angkatan 2020 sampai dengan angkatan 2023.

TA.2020

TA.2021

TA.2022

TA.2023


305



70



70



70


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *