Prosedur Pengajuan Cuti Kuliah
Mahasiswa dapat melakukan cuti kuliah maksimal 4 (empat) semester dengan ketentuan 2 (dua) semester masa cuti selanjutnya mengajukan aktif kembali dan dapat melakukan cuti lagi sebanyak 2 (dua) semester. Dalam masa cuti, mahasiswa diwajibkan melakukan registrasi di tiap semesternya dengan membayar biaya registrasi per semester sebesar Rp. 200.000,-. Adapun prosedur pengajuan Cuti Kuliah sebagai berikut:
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti kepada Dekan Fakultas dengan mengisi formulir Surat Permohonan Cuti
Form surat permohonan cuti harus dilampiri Surat Pernyataan Mahasiswa yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Kaprodi.
Setelah surat permohonan cuti dan surat pernyataan diajukan ke Fakultas. Selanjutnya Dekan menerbitkan Surat Keterangan Cuti mahasiswa yang bersangkutan
Pihak Fakultas mengirimkan surat keterangan cuti dekan kepada Rektor dengan melampirkan surat permohonan cuti dan surat pernyataan mahasiswa yang disertai dengan Surat Pengantar.
Penerbitan Surat Cuti Kuliah dapat diproses oleh BAA setelah semua persyaratan terpenuhi dan selanjutnya akan ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik