IMPLEMENTASI ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA MURAH TERKAIT PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SEBAGAI UPAYA PERWUJUDAN KEPASTIAN HUKUM

  • Sherly Ayuna Putri Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Abstract

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat diselesaikan secara non litigasi melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; dan secara litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Permasalahan mengenai penyelesaian sengketa hubungan industrial dapat terdiri dari banyak faktor adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, disamping itu juga mengenai kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial sehingga tidak dengan efektif dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan didasarkan pada pengkajian hukum positif, yaitu UU No. 2 Tahun 2004 dan untuk mengkaji asas-asas peradilan. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa faktor terkait peran mediasi dan konsiliasi dalam proses penyelesaian sengketa hubungan industrial serta eksistensi dan efektifitas implementasi SCC (Small Claim Court) dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial. Upaya untuk mengatasinya, yakni dengan membentuk melakukan mediasi atau konsilisai merupakan langkah pertama yang harus diambil sebelum gugatan dapat diajukan ke pengadilan, apabila tidak tercapai kesepakatan melalui mediasi atau konsiliasi, barulah penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri. Pentingnya penerapan Small Claim Court merupakan model penyederhanaan proses perkara yang sederhana, cepat, dan biaya murah, terutama untuk perkara dengan nilai ekonomi gugatan yang relatif kecil.


 

References

Agusmidah, Politik Hukum Dalam Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Peraturan Perundangundangan ketenagakerjaan, Disertasi Untuk Memperoleh Gelar Doktor Dalam Ilmu Hukum Pada Sekolah Pasca Sarjana USU, Medan, 2007.
Charles D. Drake, 1981, Labor Law, 3th. ed., Sweet & Maxwell Ltd., London.
Fuqoha, “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesaian Perselisihan Non-Litigasi dalam Perselisihan Hubungan Industrial.” Indonesian State Law Review, Vol. 2 No. 2, April 2020.
H. Muhammad Saleh dan Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia (Perspektif Teoretis, Praktik dan Permasalahannya), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Habib Asnawi, Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Migas, Vol. 9, Jurnal Yudisial, 2016.
Henry Cambell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., St. Paul Minnesota,1979.
Iwan Noviar, S.ST., M.H., “Mediasi dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”, (https://disnakertrans.sanggau.go.id/mediasi-dalam-penyelesaian-perselisihan-hubungan), [06/05/24].
Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan, RajaGrafindo Persada, 2005.
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H, “3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”, (https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-mekanisme-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial), [05/06/24].
Nugroho, Dewi Rahmaningsih., & Sutek, Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi). Vol.2, (No.3), 2020
Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A, “Alur Pengajuan Perkara Gugatan Sederhana”, 2023, diakses melalui https://pa-sumenep.go.id/prosedur-pengajuan-gugatan-sederhana.
Rahman, Faiz., & Wicaksono, Dian Agung, Eksistensi Dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol. 13, (No. 2), 2016.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, PT Alumni, Bandung, 2006.
Susanti Adi Nugroho, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, PT Telaga Ilmu Indonesia.
Terry Hutchinson, Reseaching and Writing in Law, Lawbook. Co, Queensland University,2002.
T. Hanami dan R. Blanpain, 1987, Introduction, Remarks and A Comparative Overview, T. Hanami, ed., dalam Industrial Conflict Resolution in Market Economies: A Study of Canada, Great Briiain and Sweden Kluwer Law and Taxation Publishers, Deventer / Netherlands, hlm. 6. Lihat juga Xavier Blanc-Jouvan, 1971, The Settlement of Labor Disputes in France, Benjamin Aaron, ed., Labor Courts and Grievance Sculementin Western Europe, University Of California Press, Berkeley Los Angeles.
Tri Jata Ayu Pramesti, Seluk Beluk Gugatan Sederhana, 2021, diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/seluk-beluk-gugatan-sederhana).
Wijayanto Setiawan, Pengadilan Perburuhan Indonesia, Laras, Sidoarjo,2007.
Published
2024-08-07
How to Cite
PUTRI, Sherly Ayuna. IMPLEMENTASI ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA MURAH TERKAIT PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SEBAGAI UPAYA PERWUJUDAN KEPASTIAN HUKUM. PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNARS, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 297-308, aug. 2024. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/4932>. Date accessed: 17 apr. 2025.