PERTANGGUNGJAWABAN PPAT PURNA JABATAN TERHADAP AKTA YANG PERNAH DIBUATNYA

  • Moch. Irwan Yudiarta Universitas Sebelas Maret
  • Drajad Uripno Universitas Sebelas Maret
  • Isharyanto Isharyanto Universitas Sebelas Maret

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pertanggungjawaban seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah habis masa jabatannya atau purna jabatan terhadap akta yang pernah dibuatnya selama ia aktif menjabat menjadi seorang PPAT. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dimana meneliti atau menelaah materi kepustakaan yang memuat doktrin hukum, asas-asas hukum, norma hukum, maupun falsafah hukum. Dalam penelitian ini diketahui bahwa hukum yang mengatur mengenai PPAT purna jabatan belum ada dan dalam penelitian ini juga diketahui bahwa batas waktu tanggung jawab PPAT atas akta yang pernah dibuatnya tidak dicantumkan secara jelas sehingga PPAT purna jabatan dapat dimintai pertanggungjawaban berupa pertanggungjawaban perdata dan pidana atas akta yang pernah dibuatnya.

References

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Rajawali Pres, Jakarta, 2009
Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hkum, Psca Sarjana FH Universitas Indonesia
Adjie, Habib. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Effendi Peranginangin, Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta: 1986
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah: Pembentukan Undang-UndangPokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta: 2003
Habib Adjie, (2015), Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung. Wirjono Prodjodikoro, (2000), Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Madju, Bandung.
Jimly Asshiddiqie, Independensi Dan Akunt-abilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah, Majalah Renvoi Edisi 3 Juni Tahun 2003
I Gusti Bagus Yoga Prawira, “Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah”, Jurnal Ius, Vol. 4 (1), April 2016
Kadek Cahya Susila Wibawa, “Menakar Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid”, Jurnal Crepido, Vol. 1 (1), Juli 2019
Dedy Mulyana & Rika Kurniasari Abdughani, “Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Batal Demi Hukum”, Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, Vol. 1 (1), Juni 2021
Elshafira Dinia Yusufa; Muhammad Muhtarom; Femmy Silaswaty Faried, Pertanggungjawaban Pensiunan PPAT Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuatnya Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Putusan Nomor 142/Pdt.G/2020/PN Skt), Jurnal Bevinding Vol 01 No 02 Tahun 2023

Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Published
2024-08-01
How to Cite
YUDIARTA, Moch. Irwan; URIPNO, Drajad; ISHARYANTO, Isharyanto. PERTANGGUNGJAWABAN PPAT PURNA JABATAN TERHADAP AKTA YANG PERNAH DIBUATNYA. PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNARS, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 206-213, aug. 2024. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/4895>. Date accessed: 26 nov. 2024.