PENGENALAN LINGUISTIK FORENSIK SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KESADARAN BERMEDIA SOSIAL
Abstract
Artikel ini adalah hasil dari kegiatan sosialisasi sebagai bagian dari Program Kemitraan Masyarakat (PKM) yang bekerja sama dengan SMP Cendekia Insani. Mitra menghadapi masalah utama yang sama yaitu kurangnya kebijaksanaan siswa dalam menggunakan media sosial, yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman mereka tentang etika berbahasa, terutama di platform tersebut. Sebagai solusi, tim pengusul menawarkan pengenalan linguistik forensik. Pengenalan linguistik forensik berkaitan dengan penggunaan media sosial karena membantu siswa memahami etika berbahasa, konsekuensi hukum, dan tanggung jawab dalam berkomunikasi online, sehingga mereka dapat menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan bertanggung jawab. Dengan demikian, siswa diharapkan dapat memahami etika berbahasa online dengan lebih baik. Hasil yang diharapkan adalah peningkatan pemahaman siswa tentang etika berbahasa di media sosial dan konsekuensi hukumnya.
References
Athifahputih, P. Y. R. (2022). Penegakan hukum terhadap penyebaran berita hoax di lihat dari tinjauan hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 64–77.
Cahyono, A. S. (2016). PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DI INDONESIA. Publliciana, 9(1), 140–157.
https://doi.org/https://doi.org/10.36563/publiciana.v9i1.79
Coulthard, M., & Johnson, A. (2011). An Introduction to Forensic Linguistics: Language in Evidence. In Forensic Recovery of Human Remains. Taylor & Francis e-Library. https://doi.org/10.1201/b11275-2
Djajasudarma, F. (2017). Wacana dan Pragmatik (R. Novitasari (ed.)). Refika Aditama. Elcaputera, A., & Dinata, A. W. (2019). Penegakan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoax)
dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019 ditinjau dari Konsep Keadilan Pemilu. Electoral Research, 1(2), 1–20.
Fazry, L., & Apsari, N. C. (2021). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Cyberbullying di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(2). 272. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34679
Firdaus, I. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 23–
31. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.98
Hidajat, M., Adam, A. R., Danaparamita, M., & Suhendrik, S. (2015). Dampak Media Sosial dalam Cyber Bullying. ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications, 6(1), 72. https://doi.org/10.21512/comtech.v6i1.2289
Hidaya, N., Qalby, N., Alaydrus, S. S., Darmayanti, A., & Salsabila, A. P. (2016). Pengaruh Media Sosial terhadap Penyebaran Hoax oleh Digital Native. Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia, 1(1), 140–157.
Ikhtiara, S. (2020). Pencegahan “Privacy Violation” di Media Sosial Pada Kalangan Remaja. Kalijaga Journal of Communication, 1(2), 155–164. https://doi.org/10.14421/kjc.12.05.2019
Iskandar, D., & Isnaeni, M. (2019). Penggunaan Internet Di Kalangan Remaja Di Jakarta. Communicare : Journal of Communication Studies, 6(1), 57–72. https://doi.org/10.37535/101006120194
Islamy, I. T., Agatha, S. T., Ameron, R., Fuad, B. H., Evan, & Rakhmawati, N. A. (2018). Pentingnya Memahami Penerapan Privasi Di Era Teknologi Informasi. Jurnal Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, 5(3), 305.
Kasidin, S., & Wiragama, R. (2022). Kebijakan Uu Ite Dalam Mengatasi Tindak Pidana Pelaku Cyber Bullying (Perundungan Dunia Maya) Di Social Media. FOCUS: Jurnal of Law, 2(2), 118–126. https://doi.org/10.47685/focus.v2i2.305
Kurniawan, E., & Pasaribu, A. H. (2022). Jerat Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Media Sosial. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 2182–2189.
Novitasari, N. F., Irma, N., & Hia, A. (2021). Cyberbullying in Movie Cyberbully : an Analysis From the Psychological Perspective. Celtic: A Journal of Culture, English Language Teaching, Literature and Linguistics, 8(1), 44–64. https://doi.org/10.22219/celtic.v8i1.16393
Pamela, F., Siajaha, C., Wijaya, V., Melisa, G., Chandra, M., & Rayini Dahesihsari. (2016). Pemakaian media sosial dan self concept pada remaja. Jurnal Ilmiah Psikologi Manasa, 5(1), 30–41.
Rahmadhany, A., Aldila Safitri, A., & Irwansyah, I. (2021). Fenomena Penyebaran Hoax dan Hate Speech pada Media Sosial. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 3(1), 30–
43. https://doi.org/10.47233/jteksis.v3i1.182
Rahmawati, D., Aksana, M. D. A., & Mukaromah, S. (2023). Privasi Dan Keamanan Data Di Media Sosial: Dampak Negatif Dan Strategi Pencegahan. Prosiding Seminar Nasional Teknologi Dan Sistem Informasi, 3(1), 571–580. https://doi.org/10.33005/sitasi.v3i1.354
Rastati, R. (2016). Bentuk Perundungan Siber Di Media Sosial Dan Pencegahannya Bagi Korban Dan Pelaku. Jurnal Sosioteknologi, 15(2), 169–186. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2016.15.02.1
Sirait, R., Silaen, A., & Sitohang, L. (2020). PENEGAKAN HUKUM PELAKU DELIK
PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/PN.TLK). Jurnal Hukum PATIK, 9(3), 215–226. https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.250
Triastuti, E., Adrianto, D., & Nurul, A. (2017). Kajian Dampak Penggunaan Media Sosial Bagi Anak Dan Remaja. PUSKAKOM.
Yesputra, R. (2015). Pengabdian Kepada Masyarakat. https://lppm.stmikroyal.ac.id/pengabdian-kepada-masyarakat/