URGENSI PERLUASAN PENGERTIAN BENTUK USAHA TETAP DALAM UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENGENAAN PAJAK DIGITAL
Abstract
Perusahaan Over The Top (OTT) seperti Google, Facebook, YouTube, dan Amazon merupakan pihak yang mengambil keuntungan terbesar pada era digitalisasi. Dengan jumlah konsumen digital yang besar, Indonesia menjadi negara pasar potensial bagi OTT. Penelitian ini disusun untuk meneliti mengenai bagaimana ketentuan kewajiban mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia bagi perusahaan platform digital atau OTT berdasarkan asas sumber penghasilan pada era digitalisasi ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif karena objek yang diteliti adalah norma atau kaidah yang dirumuskan dalam undang-undang dengan tidak mengesampingkan fakta empiris yang terdapat di lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis disajikan dalam bentuk uraian-uraian, sedangkan apabila ditemukan dan disajikan data berupa angka-angka, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk diuji secara statistika, melainkan hanya untuk memperkuat atau mempertajam analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kewajiban pendirian BUT dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini terkait Pajak Penghasilan untuk OTT berdasarkan asas sumber penghasilan masih tetap dipertahankan, meskipun perusahaan OTT tidak dilaksanakan karena lingkup bisnis OTT yang bersifat transnasional dan borderless.
References
Amelia Cahyadini, Pajak Penghasilan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Over The Top) dalam Menghadapi Digitalisasi Ekonomi sebagai Perwujudan Hak Pemajakan Indonesia, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2023.
Anang Mury Kurniawan, Pajak Internasional Beserta Contoh Aplikasinya, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Avi-Yonah, Reuven S. (et.al), Global Perspectives on Income Taxation Law, New York: Oxford University Press, 2011.
Barnes, William Sprague, Taxation in the United States, Chicago: Commerce Clearing House, Harvard University World Tax Series, 1963.
Bjorn Wesberg, Cross Border Taxation of Commerce, Amsterdam: International Bureau of Fiscal Documentation, 2002.
C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Penerbit Alumni, 1994.
Darussalam dan Danny Septriadi, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, Jakarta: DDTC, 2017.
Darussalam dan Danny Septriadi, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, Jakarta: DDTC, 2017.
Darussalam, dkk, Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan, E-Book Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan (ddtc.co.id) Jakarta, 2020.
Direktorat Jenderal Pajak, “Klaster Pajak Internasional Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakanâ€, 2021, www.pajak.go.id, [05-11-2021].
Dorin, Sophie, “Digital Services Tax in Franceâ€, 2021, Digital Services Tax in France - Bird & Bird (twobirds.com), [15-05-2022].
Google, Temasek, dan Bain & Company, “e-Conomy SEA 2021, Roaring 20s: The SEA Digital Decade, Indonesiaâ€, 2021, https://services.google.com/fh/files/misc/indonesia_e_conomy_sea_2021_report.pdf , [23-02-2022].
Goradia, Shefali dan Nilisha Jain, “Taxing Foreign Digital Companies: India Must Take Cue from Europe; Consider Narrowing Scope of Digital Taxâ€, 2020, https://www.financialexpress.com/industry/taxing-foreign-digital-companies-india-must-take-cue-from-europe-consider-narrowing-scope-of-digital-tax/2051418/, [07-01-2021].
Gunadi, Pajak Internasional, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2017.
Gunadi, Pajak Internasional, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2017.
Harnad, Stevan, “Post-Gutenberg Galaxy: The Fourth Revolution in the Means of Production of Knowledgeâ€, Public-Access Computer System Review, Vol. 2 No. 1, 1991.
International Telecommunication Union, Recommendation ITU-T D.262, “New ITU Recommendation Provides Parameters for a Collaborative Framework for OTTsâ€, 2019, https://news.itu.int/new-itu-recommendation-provides-parameters-for-a-collaborative-framework-for-otts/ , [13-03-2023].
Kalana Bayusuta, “Mencermati Penghindaran Status BUT di Era Digitalâ€, 2019, https://news.ddtc.co.id/mencermati-penghindaran-status-but-di-era-digital-17355 , [21-07-2021].
Kouroutakis, Antonios, Sunset Clause in International Law and Their Consequences for EU Law, Brussels: Policy Department for Citizens’ Rights and Constitutional Affairs European Parliament, 2021.
Laudon, Kenneth C. dan Jane P. Laudon, Management Information Systems: Managing the Digital Firm, England: Pearson Education Limited, 2018.
Mansury, Pajak Penghasilan Lanjutan Pasca Reformasi 2000, Jakarta: Yayasan Pengembangan dan Penyebaran Pengetahuan Perpajakan, 2002.
Mansury, Pembahasan Mendalam Pajak atas Penghasilan, Jakarta: Yayasan Pengembangan dan Penyebaran Pengetahuan Perpajakan (YP4), 2000.
Mansury, Perpajakan Internasional Berdasarkan Undang-Undang Domestik Indonesia, Jakarta: YP4, 1998.
Mansury, The Indonesian Income Tax: A Case Study in Tax Reform of a Developing Country, Singapura: Asian Pacific Tax and Investment Research Centre, 1992.
Maria Emelia Retno Kadarukmi, “Kajian Hukum Terhadap Media Elektronik Sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Implikasinya Terhadap Wewenang Pemungutan Pajak Penghasilan pada Transaksi Melalui Internetâ€, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2017.
Michielse, Geerten M. M. dan Victor Thuronyi (eds), Tax Design Issues Worldwide, The Netherlands: Kluwer Law International, 2015.
OECD, “Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1 - 2015 Final Report, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Projectâ€, 2015, https://doi.org/10.1787/9789264241046-en , [16-07-2019].
OECD, “Programme of Work to Develop a Consensus Solution to the Tax Challenges Arising from the Digitalization of the Economy, OECD/G20 Inclusive Framework on BEPSâ€, 2019, www.oecd.org/tax/beps/programme-of-work-to-develop-aconsensus-solution-to-the-tax-challenges-arising-from-the-digitalisation-of-the-economy.htm. , hlm. 18, [28-06-2021].
OECD, “The Development of Fixed Broadband Networksâ€, 2014, http://www.oecd.org/officialdocuments/publicdisplaydocumentpdf/?cote=DSTI/ICCP/CISP(2015)2/FINAL&docLanguage=En , [11-03-2020].
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.010/2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
Pomerleau, Kyle dan Kari Jahnsen, “Designing a Territorial Tax System: A Review of OECD Systems,†Fiscal Fact No. 554, 2017, https://files.taxfoundation.org/20170822101918/Tax-Foundation-FF554-8-22.pdf , hlm. 2., [24-10-2021]
Putman, William H., Legal Research, Analysis and Writing, Australia: Thomson Delmar Learning, 2004, hlm. 47 dan 26.
R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT Refika Aditama, 2010.
Rachmanto Surahmat, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Sebuah Pengantar, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.
RamÃrez, Guzmán, “INSIGHT: Uruguay – Taxation of E-Commerce Companiesâ€, 2018, https://news.bloombergtax.com/daily-tax-report-international/insight-uruguaytaxation-of-e-commerce-companies , [22-02-2021]
Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Bandung: PT Eresco, 1990.
Rochmat Soemitro, Hukum Pajak Internasional Indonesia Perkembangan dan Pengaruhnya, Bandung: Eresco, 1986.
See, Wei Hwa, “The Territoriality Principle in the World of the OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Initiative: The Cases of Hong Kong and Singapore – Part I,†Bulletin for International Taxation, Januari 2017.
Simon Kemp, “Digital 2023: Indonesiaâ€, 2023, https://datareportal.com/reports/digital-2023-indonesia , [05-01-2024].
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pres, 2015.
Staff of Joint Committee on Taxation, “Economic Efficiency and Structural Analyses of Alternative U.S. Tax Policies for Foreign Direct Investmentâ€, 2008, https://www.jct.gov/CMSPages/GetFile.aspx?guid=3cb92572-a3bd-410d-ad2f-3be1ee5a36f9, [26-02-2021].
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-429/PJ.22/1998 tanggal 24 Desember 1998 tentang Imbauan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Melalui Electronic Commerce.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over the Top).
Surat Edaran Nomor SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
United Kingdom Government, “Policy Paper Digital Services Taxâ€, 2020, Digital Services Tax - GOV.UK (www.gov.uk), [06-05-2022].
Waluyo, Perpajakan Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2007.
Y. Sri Pudyatmoko, Pengantar Hukum Pajak, Yogyakarta: Andi, 2006.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.