PROSES PENGANGKATAN KEPALA NEGARA MENURUT PEMIKIRAN IMAM AL-MAWARDI DI TINJAU DARI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
Abstract
Kepala negara diadakan sebagai pengganti fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Manusia mempunyai kecenderungan untuk menyerahkan kepemimpinan kepada seorang pemimpin yang dapat menghalangi terjadinya kezaliman yang menimpa mereka serta menuntaskan perselisihan dan permusuhan diantaranya. Seandainya tidak ada pemimpin dan pemerintah niscaya mereka akan hidup dalam ketidak teraturan tanpa hukum dan menjadi bangsa yang primitive. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiman proses pengangkatan kepala negara menurut imam al-Mawardi dan untuk mengetahui bagaimana pandangan fiqih siyasah terhadap pemikiran imam al-Mawardi tentang proses pengangkatan kepala negara. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, sekunder dan tersier. Metode ini digunakan dalam pengumpulan data dari berbagai pendapat tentang pandangan Al-Mawardi mengenai proses pengangkatan Kepala Negara lalu dikaitkan dengan fiqih siyasah, kemudian di analisis dan di tarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa kepala negara harus memiliki kewenangan dan legitimasi yang sah, agar bisa menjalankan tugas-tugas sebagai kepala negara sesuai dengan tanggung jawab seorang kepala negara tersebut. dalam proses pengangkatan kepala negara Al-Mawardi menyebutkan dua cara pengangkatan kepala negara yaitu pengangkatan melalui Ahlul Halli Wal Aqdi dan pengangkatan melalui penyerahan mandat.
References
Al- Mawardi, 1996, Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah Wal Wilayatud Diniyyah, (Beirut: Al-Maktab al-Islami).
Al-Mawardi, 2000, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Hukum Tatanegara dan Pemimpin Dalam Takaran Islam, Terjemah abdul Hayyie Al-kattani dan Kamaluddin Nurdin, (Jakarta: Gema Insani Press).
Al-Mawardi, 2014, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah Sistem Pemerintahan Khalifah Islam, diterjemah oleh Khalifurrahman fath dan Fathurrahman, (Jakarta: Qisthi press).
Al-Mawardi,2006, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara Dalam Syariat Islam, diterjemah oleh fadli Bhari, (Jakarta: Darul Falah).
Ash-Shiddieqy Hasbi, 1991, Ilmu Kenegaraan Dalam Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang)
H. Kadenun, 2019, Kedudukan Ahlul Halli Wal Aqdi dalam Pemerintahan Islam, IAI Sunan Giri Ponorogo, Vol. 11, No.2.
Hussaini Usman, 2014, Metode Penelitian Sosisal, (Edisi kedua)(Jakarta: Bumi Aksara).
J.Suyuti Pulungan, 2019, Fiqh Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Yogyakarta: Penerbit Ombak).
Khomarudin, 1982, Metode Penulisan Skripsi dan Thesis, (Bandung: Angkasa).
Ma’arif Ahmad Syafi’i, 1993, Islam dan Masalah Ketatanegaraan, (Jakarta: Bulan Bintang).
Muhammad Abdul Khadir, 2004, Hukum Penelitian Hukum, (Bandung:Citra Aditia Bakti).
Mujar Ibnu Syaraf, Khamami Zada, 2008, Fiqh Siyasah, Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, (Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama).
Munawir Sjadzali, 1991, Islam dan Tata Negara, (Jakarta: UI Press).
Sadzali Ahmad, dkk, 2018, Pengangkatan Kepala Negara, (Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Islam).