STATUS HUKUM TANAH KASULTANAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama, memiliki fungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan Negara dan rakyat yang makin beragam. kebijakan pengaturan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah yang ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu daerah yang mempunyai keistimewaan dalam melaksanakan pemerintahannya diatur dalam Undang-undang .Salah satu kewenangan dari keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ialah masalah pertanahan. Pada Daerah Istimewa Yogyakarta tidak semua Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Hak Milik seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Seakan-akan Pemerintah Derah memberikan diskriminasi bagi Warga Negara Indonesia khususnya Warga Negara Indonesia Non Pribumi. Dengan adanya Instruksi Wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No K.898/I/A/1975 semakin menjadikan polemik pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan adanya tindakan deskriminatif dalam bidang pertanahan.
References
Baharudi. 2016. Desain Daerah Khusus/ Istimewa Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Boedi Harsono. 2003. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas
Gangga Santi, IGA, Konflik Tanah – Tanah Eks Kerajaan di Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, UNDIP, 2017.
Hambali Thalib. 2009. Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan; Kebijakan Alternatif
Hardi, Dwi Rades. 2015. “Tanah Magersari di Kota Yogyakarta 1984- 2012.” Skripsi. Sleman: Universitas Gajah Mada.
Harsono, Boedi. 1970. Undang-Undang Pokok Agraria: Sedjarah Penjusunan, Isi, dan Pelaksanaannja Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Indonesia Menurut Konstitusi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, p.87.
Joyo Winoto, 2007. Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi dan Hukum dalam Rangka Mewujudkan Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat, Kuliah Umum Balai Senat Universitas Gadjah Mada Bulaksumur, 22 November 2007, Yogyakarta
Karjoko, L. 2006. Komparasi Sistem Hukum Tanah Nasional dengan Sistem Hukum Tanah Keraton Yogyakarta. Jurnal Yustitia, Edisi No. 68, Mei, pp. 58-59
Keppres Nomor 33 Tahun 1984 Tentang Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Sepenuhnya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Luthfi, Ahmad Nashih. Nazir.M., Tohari, Amin., Winda, A.W., Tristiwan, D.C., 2009. Keistimewaan Yogyakarta Yang Diingat dan Yang Dilupakan, STPN Press, Yogyakarta.
Maria Sumardjono, 1998. "Kewenangan Negara Untuk Mengatur Dalam Konsep Penguasaan Tanah Oleh Negara", (Pidato Pegukuan Jabatan Guru Besar Hukum Agraria pada Fakultas Hukum UGM, 14 Pebruari 1998), Program Pascasarjana UGM, Yogyakarta.
Mulyani, Lilis. 2013. “Sektoralisme Kelembagaan: Faktor Pelanggengan Konflik Agraria.” Jurnal Ilmu Pemerintahan 4: 56-74.
Ni’matul Huda, Daerah Istimewa Yogyakarta, (Bandung: Nusa Media, 2013),hlm. 221.
Nurmandi, Achmad., & Annafie, Khotman. (2016). Kelembagaan Otonomi Khusus (OtSus) Dalam Mempertahankan Nilai-Nilai Kebudayaan Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Vol.3 (No. 2, Juni), p.305.
Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. hlm 1.
PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Rijksblad Kesultanan Nomor 11 Tahun 1925 Jo Nomor. 2 Tahun 1932.
Rijksblad Kesultanan Nomor. 16 Tahun 1918 jo Rijksblad Pakualaman Nomor. 18 Tahun 1918.
Rijksblad Kesultanan Nomor. 23 Tahun 1925
Sadono, B. 201). Politisasi Hak Pengelolaan (HPL) Dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.39, (No.4), p. 372.
Trisakti. hlm 3.
Undang Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD Negara RI) Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah