@article{prosiding, author = {Himawan Wicaksono and Adi Sulistiyono}, title = { STATUS HUKUM TANAH KASULTANAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA}, journal = {PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNARS}, volume = {2}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {}, abstract = {Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama, memiliki fungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan Negara dan rakyat yang makin beragam. kebijakan pengaturan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah yang ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu daerah yang mempunyai keistimewaan dalam melaksanakan pemerintahannya diatur dalam Undang-undang .Salah satu kewenangan dari keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ialah masalah pertanahan. Pada Daerah Istimewa Yogyakarta tidak semua Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Hak Milik seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Seakan-akan Pemerintah Derah memberikan diskriminasi bagi Warga Negara Indonesia khususnya Warga Negara Indonesia Non Pribumi. Dengan adanya Instruksi Wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No K.898/I/A/1975 semakin menjadikan polemik pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan adanya tindakan deskriminatif dalam bidang pertanahan.}, pages = {147--154}, url = {https://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/3335} }