KEDUDUKAN GRONDKAART SEBAGAI ALAT BUKTI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

  • Dinar W Wardhani Universitas Sebelas Maret
  • I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayan Universitas Sebelas Maret
  • Lego Karjoko Universitas Sebelas Maret

Abstract

Grondkaart sebagai salah satu dasar penguasaan atas tanah milik perorangan atau badan hukum, salah satunya yakni PT. KAI (Persero). Kedudukan grondkaart yang abu-abu dalam sistematika peraturan perundangan mengakibatkan terjadinya berbagai sengketa penguasaan tanah. Tujuan penelitian ini untuk memberikan penjelasan dan konsekuensi hukum grondkaart sebagai alat bukti pendaftaran tanah di Indonesia. Metode yang digunakan yakni pendekatan yuridis normatif dengan kajian pustaka pada peraturan perundangan dan kasus perdata di pengadilan. Grondkaart sebagai alat bukti penguasaan atas tanah dan petunjuk karena mengacu pada pasal 97 PP Nomor 18 Tahun 2021, Besluit No 3 Tahun 1890, tidak ada pengaturan ketentuan konversi UUPA, serta tidak disebutkan dalam salah satu pembuktian hak baru berdasar PP Nomor 24 Tahun 1997.

References

Dasrin Zein dan PT. KAI, 2000, Tanah Kereta Api : Suatu Tinjauan Historis Hukum Agraria/Pertanahan dan Hukum Perbendaharaan Negara, PT. Kereta Api, Bandung.
Marzuki, PM 2007, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Munzer, S 1972, Legal validity, Martinnus Nijhoff, The Hague. nasional.tempo.co/read/1153838/grondkaart-sebagai-alat-bukti-dalam-penegakan-hukum yang diakses pada tanggal 26 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.
Nadhila, Hazhiya & Ayu,Putriyanti 2018, “Kekuatan Pembuktian Grondkaart PT. Kereta Api Indonesia sebagai bukti kepemilikan atas tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 034/G/2016/PTUN.SMG), Tesis, Universitas Diponegoro.
Peil, M 2012, “Scholarly writings as a source of law: a survey of the use doctrine by the international court of justice”, Cambridge Journal of International and Comparative Law, vol 1, No.3.
Raz, J 1980, The concept of a legal system an introduction to the theory of legal system second edition, Oxford University Press, New York.
Raz, J 2009, Between authority and interpretation on the theory of law and practical reason. Oxford University Press, New York.
Soekanto, S 1986, Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press (UI-Press), Jakarta
Soekanto, S & Mamudji, S, 2015, Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, Cetakan ke-17, PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
Published
2023-08-15
How to Cite
WARDHANI, Dinar W; HANDAYAN, I Gusti Ayu Ketut Rachmi; KARJOKO, Lego. KEDUDUKAN GRONDKAART SEBAGAI ALAT BUKTI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA. PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNARS, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 112-122, aug. 2023. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/3289>. Date accessed: 13 mar. 2025.