ANALISIS KESALAHAN PENULISAN HURUF KAPITAL PADA KARANGAN NARASI MENGGUNAKAN PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA (PUEBI)
Abstract
Penelitian analisis kesalahan penulisan huruf kapital pada karangan narasi menggunakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dilakukan karena masih sering dilakukan oleh peserta didik, yang mengalami kesulitan dalam hal penulisan huruf kapital yang benar sesuai dengan aturan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penggunaan ejaan huruf kapital yang dilakukan peserta didik dalam menulis karangan narasi. Jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif, dengan partisipan guru kelas V B, peserta didik kelas V B, dan kepala sekolah. Data pada penelitian ini berupa dokumen tulisan peserta didik yang berbentuk karangan narasi dan hasil wawancara dengan bantuan aplikasi google form. Analisis data pada penelitian ini menggunakan model Miles and Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa total kesalahan yang dilakukan oleh peserta didik yaitu sejumlah 380 kesalahan yang terdiri dari penggunaan huruf kapital pada awal kalimat dan tengah kalimat, nama geografi, dan nama bulan. Upaya yang dilakukan guru dalam mengatasi kesulitan tersebut yaitu dengan cara mencari referensi tambahan dan menambah buku-buku pegangan guru.
References
Aksara.
Creswell, W. John. 2019. Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif,
dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mansur, Q. Djariyo & Mudzanatun. 2018. Kemampuan Siswa Sekolah Dasar Dalam
Penggunaan Huruf Kapital Pada Teks Di Kebumen. Dalam Jurnal Penelitian
Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya. 3, (3), 11-17.
Nurudin. 2007. Dasar-Dasar Penulisan. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Sunendar, Dadang. 2016. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Edisi Keempat.
Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Tarigan, H. G. 2013. Menulis Sebagai Suatu Keterampilan Berbahasa. Bandung: CV
Angkasa.
Tarigan, H. G. 2015. Membaca Sebagai Suatu Keterampilan. Bandung: CV Angkasa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Tentang Bendera, Bahasa,
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.