STRATEGI PENETAPAN HARGA OLEH PEDAGANG DI PASAR BATIK PAMEKASAN (kajian Undang-Undang Anti Monopoli dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)
Abstract
Permaian penetapan harga dalam persaingan usaha selalu menjadi polemik bagi masyarakat termasuk pula di pasar batik pamekasan atau yang biasa dikenal dengan istilah p asar Bhere’ oleh masyarakat Pamekasan. Berangkat dari hal tersebut tujuan penelitian ini adalah mengkaji penetapan harga di pasar batik Pamekasan dengan menggunakan kajian Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Anti Monopoli dan hukum ekonomi Syariah (KHES) dengan menggunakan penelitian empiris atau deskriptif kualitatif yang disesuaikan dengan fokus penelitian sehingga mengasilkan beberapa temuan sebagaimana berikut; (1) penetapkan harga batik di pasar batik Pamekasan jika dilihat dari perspektif UU Anti Monopoli telah melanggar Pasal 7 (tujuh) UU Anti Monopoli, indikasi pelanggaran tersebut terdapat pada cara penetapan harga di bawah harga pasar yang dilakukan oleh beberapa kelompok tertentu. Meskipun kesepatakan tersebut tidak secara tertulis namun adanya kata sepakat dalam menetapkan harga dibawah harga pasar, telah menjadi indikasi adanya perjanjian tidak tertulis yang jelas dilarang dalam Pasal 7 UU Anti Monopoli. (2) jika di tinjau dari perspektif hukum ekonomi Syariah, penetapan harga di pasar batik Pamekasan masih belum memenuhi kreteria-kreteria keislaman seperti kejujuran, keadilan, dan keterbukaan. Sehingga tujuan utama KHES guna dalam mencapai dalam jual beli dipasar batik Pamekasan belum terlaksanai dengan baik . Hal tersebut dikarenakan masih banyak ditemukan dari pedagang batik yang melakukan kecurangan dan bahkan kebohongan terhadap para konsumenya.