PELAKU UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Supriyono Supriyono Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Tidak jarang pengguna media sosial banyak yang menyalahgunakan media sosial sebagai suatu sarana untuk menyebar berita bohong, meluapkan emosi bahkan menyebar kebencian kepada orang lain. Permasalahan yang akan diteliti oleh penulis adalah apa implikasi hukum terhadap seseorang yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta bagaimana tanggungjawab aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.


Ujaran kebencian melalui media sosial memiliki akibat hukum yang sangat merugikan terdahap si pelaku dan dalam memberikan sebuah perlindungan hukum merupakan tugas kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta advokat. Dalam memberikan sanksi terhadap pelaku Hate Speech perlu adanya revisi dalam ketentuan undang – undang tersebut serta para aparat penegak hukum haruslah lebih tegas dan jeli dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku Hate Speech.

Abstract

Tidak jarang pengguna media sosial banyak yang menyalahgunakan media sosial sebagai suatu sarana untuk menyebar berita bohong, meluapkan emosi bahkan menyebar kebencian kepada orang lain. Permasalahan yang akan diteliti oleh penulis adalah apa implikasi hukum terhadap seseorang yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta bagaimana tanggungjawab aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.


Ujaran kebencian melalui media sosial memiliki akibat hukum yang sangat merugikan terdahap si pelaku dan dalam memberikan sebuah perlindungan hukum merupakan tugas kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta advokat. Dalam memberikan sanksi terhadap pelaku Hate Speech perlu adanya revisi dalam ketentuan undang – undang tersebut serta para aparat penegak hukum haruslah lebih tegas dan jeli dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku Hate Speech.

References

Buku :
Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia: Jakarta.

Donald Albert Rumokoy dan Frans Maranis, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo: Jakarta.

Ishaq, 2008, Dasar – Dasar Ilmu Hukum, Cetakan Ke - 1, Sinar Grafika: Jakarta.

KAPOLRI, Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015, 2015, Jakarta: Polri, hal. 2

Peter Mahmud Marzuki,2011Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati,2005, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press:Yogyakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, Surabaya: PT.Bina Ilmu.

Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI, 2014, Panduan Optimalisasi Media Sosial Untuk Kementerian Perdagangan RI, Cetakan Ke 1, Pusat Hubungan Masyarakat : Jakarta Pusat.

Rulli Nasrullah, 2015, Media Sosial: Perspektif Komunikasi Budaya dan Sosioteknologi, Simbiosa Rekatama Media: Bandung.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu hukum, Cetakan ke-V, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sutan Remy Syahdeini, 2009, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti : Jakarta.

Yulis Tiena Masriani, 2008, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta.

Perundang – Undangan :

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Tentang Hak – hak Sipil Dan Politik
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian


Situs :

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_16_04.htm, di akses pada tanggal 09 Juli 2020. Pukul 13.50 WIB
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_2_02.htm, di akses pada tanggal 09 Juli 2020. Pukul 13.40 WIB
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_4_04.htm, di akses pada tanggal 09 Juli 2020. Pukul 13.45 WIB
http://www.uph.edu/id/component/w.mnews/new/2517-mikom-uphbekerjasama-dengan-kominfo-selenggarakan-seminar-“hate-speech-kenapa-diributkan, diakses pada tanggal 25 Maret 2020, Pukul 14.20 WIB
http://yunisharayy.blogspot.com/2016/04/perkembangan-media-sosial_9.html?m=1,diakses pada 27 Maret 2019, Pukul 20.24 WIB
https://www.basishukum.com/uu/18/2003, di akses pada tanggal 09 Juli 2020. Pukul 14.55 WIB
https://www.google.co.id/=http.www.tahupedia.comcontent2FshowF10-SosialMedia-Paling-Banyak-Digunakan-Di-Indonesia&usg, diakses pada 28 Maret 2020, Pukul 09.15 WIB
https://www.hipwee.com/narasi/mahasiswa-harus-beretika-dalam-menyampaikan-aspirasi/, di akses pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 07.15 WIB
Published
2020-05-20
How to Cite
SUPRIYONO, Supriyono. PELAKU UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. FENOMENA, [S.l.], v. 14, n. 1, p. 2063 - 2078, may 2020. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/861>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles