TINJAUAN HUKUM PEMBUKTIAN MONEY POLITIC BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

  • Irwan Yulianto Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis pembahasan tentang Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan pemberian uang tentang pengawasan dan sulitnya pengawasan menangani pelanggaran pemilu. Motif atau bentuk dalam pelanggaran pemberian uang (Money Politic) tidak hanya berupa uang tunai akan tetapi bermodifikasi dalam bentuk bahan-bahan pokok yang masyarakat butuhkan sampai kepada janji-janji jabatan sebagai mahnet besar untuk meraup suara lebih banyak, pemberian uang pada pemilihan legislatif dilakukan oleh calon yang dalam status sosialnya mampu membeli suara Berapapun besarnya  jumlah dana yang dikeluarkan tidaklah terpikirkan dan memandang keuntungan yang akan diperoleh akan jauh lebih besar. Sebab pihak yang diuntungkan dalam praktek pemberian uang adalah pihak pemberi, Adapun hal ini disadari atau tidak yang dirugikan adalah masyrakat itu sendiri (Rakyat). Karakteristik tindak pidana pemberian uang mempunyai cirri khas yaitu bahwa sifat melawan hukumnya atas perbuatan dilakukan dengan sengaja memberi uang secra diam – diam untuk memenangkan atau menjadi pejabat Negara termasuk menjadi seorang Dewan Perwakilan Rakyat.

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis pembahasan tentang Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan pemberian uang tentang pengawasan dan sulitnya pengawasan menangani pelanggaran pemilu. Motif atau bentuk dalam pelanggaran pemberian uang (Money Politic) tidak hanya berupa uang tunai akan tetapi bermodifikasi dalam bentuk bahan-bahan pokok yang masyarakat butuhkan sampai kepada janji-janji jabatan sebagai mahnet besar untuk meraup suara lebih banyak, pemberian uang pada pemilihan legislatif dilakukan oleh calon yang dalam status sosialnya mampu membeli suara Berapapun besarnya  jumlah dana yang dikeluarkan tidaklah terpikirkan dan memandang keuntungan yang akan diperoleh akan jauh lebih besar. Sebab pihak yang diuntungkan dalam praktek pemberian uang adalah pihak pemberi, Adapun hal ini disadari atau tidak yang dirugikan adalah masyrakat itu sendiri (Rakyat). Karakteristik tindak pidana pemberian uang mempunyai cirri khas yaitu bahwa sifat melawan hukumnya atas perbuatan dilakukan dengan sengaja memberi uang secra diam – diam untuk memenangkan atau menjadi pejabat Negara termasuk menjadi seorang Dewan Perwakilan Rakyat.

References

Buku :
Ahmad khoirul Umam, Kiai dan Budaya Korupsi di Indonesia ( Semarang: Rasail, 2006)

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Puataka, Edisi Kedua, 1994), 965.

Hasunacha N, “Sebab Akibat Politik Uang Pada Pemilu”

Ismawan, Indra, 1999, money politics pengaruh uang Dalam Pemilu. Yogyakarta:Media Pressindo

Kartodirdjo. Sartono 1987, Pesta Demokrasi di Pedesaan studi kasus.grasindo 2016

Soerjono soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,Jakarta, Rieneka cipta, 1986

Thahjo Kumolo, Politik Hukum PILKADA Serentak (Bandung, PT Mizan Publika, 2015).

Undang - Undang
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Situs :
https://koroluskotanon.wordpres.com/bahaya politik uang/
https://ngada.org/uu7-2017bt.htm

https://www.beritasatu.com/politik/515274regulasi-dalam-menindak-politik-uang(Diakses 13 April 2019)
http://www.hukumpedia.com/hasunachan/sebab-akibat-politik-uang pada- pemilu (Diakses 15 Juli 2019).
Published
2019-05-30
How to Cite
YULIANTO, Irwan. TINJAUAN HUKUM PEMBUKTIAN MONEY POLITIC BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. FENOMENA, [S.l.], v. 13, n. 1, p. 1931 – 1946, may 2019. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/853>. Date accessed: 23 dec. 2024.
Section
Articles