PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN ATAU BULLYING DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Banyaknya kasus Bullying merupakan perilaku dengan karakteristik melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Bullying atau perundungan merupakan suatu fenomena yang sudah tidak asing di Indonesia begitu juga di luar negeri. Pihak yang terlibat biasanya merupakan anak usia sekolah, dan pada saat ini praktik bullying atau perundungan masih marak terjadi di lingkungan sekolah dasar hingga tingkat atas, bahkan praktik bullying juga masih terjadi di kalangan Universitas meskipun dalam jumlah yang relatif kecil. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku tindak pidana praktik bullying di lingkungan Pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dengan demikian dengan perlu adanya kebijakan hukum pidana dalam penanganan tindak pidana perundungan (Bullying). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Tujuan penelitian menjelaskan kebijakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perundungan di dalam dunia Pendidikan.
Tindakan bullying perlu mendapatkan perhatian serius mengingat akibat dari tindakan bullying terhadap korban bully akan menyebabkan si korban bully menimbulkan dampak fisik mupun psikologis dan mengalami trauma yang berkepanjangan. Maraknya kasus bullying perlu adanya undang-undang yang mengaturnya, karena bullying termasuk kedalam tindak pidana agar pelaku bullying dapat dijerat melalui jalur hukum.
Abstract
Banyaknya kasus Bullying merupakan perilaku dengan karakteristik melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Bullying atau perundungan merupakan suatu fenomena yang sudah tidak asing di Indonesia begitu juga di luar negeri. Pihak yang terlibat biasanya merupakan anak usia sekolah, dan pada saat ini praktik bullying atau perundungan masih marak terjadi di lingkungan sekolah dasar hingga tingkat atas, bahkan praktik bullying juga masih terjadi di kalangan Universitas meskipun dalam jumlah yang relatif kecil. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku tindak pidana praktik bullying di lingkungan Pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dengan demikian dengan perlu adanya kebijakan hukum pidana dalam penanganan tindak pidana perundungan (Bullying). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Tujuan penelitian menjelaskan kebijakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perundungan di dalam dunia Pendidikan.
Tindakan bullying perlu mendapatkan perhatian serius mengingat akibat dari tindakan bullying terhadap korban bully akan menyebabkan si korban bully menimbulkan dampak fisik mupun psikologis dan mengalami trauma yang berkepanjangan. Maraknya kasus bullying perlu adanya undang-undang yang mengaturnya, karena bullying termasuk kedalam tindak pidana agar pelaku bullying dapat dijerat melalui jalur hukum.
References
Arif Gosita,1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo,Jakarta
Barda Nawawi Arief,2007,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan,Jakarta;Kencana.
Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kelima 2016-2022, Aplikasi luring resmi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Marsiyem,2011,Pengantar Ilmu Hukum, Unissula Press Semarang.
M.iqbal Hasan, 2002, Pokok-Pokok Materi Metodologi penelitian dan aplikasinya,Penerbit Ghalia Indonesia,Jakarta.
Mustika Zed,2014,Metode penelitian kepustakaan, Cet.3,Yayasan Pustaka Obor Indonesia,Jakarta.
Nurjannah Ismail,2003,Perempuan Dalam Pasungan :Bias Laki-Laki dalam penafsiran,Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial,Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo,2000, Ilmu Hukum,PT.Citra Aditya Bakti,bandung.
Setiono,2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum) , Surakarta,Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Suharsil,2016, Perlindungan Terhadap Anak dan Perempuan, PT Raja Grafindo Persada, Depok.
Sudikno Mertokusumo,1999, Pengenalan Hukum Sebagai Suatu Pengantar ,Liberty,Yogyakarta.
Soerjono Soekanto dan sri Mahmudji,2003,Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik