KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL

  • Muhammad Yusuf Ibrahim Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Kehadiran aplikasi pinjaman online menjadi jalan alternatif bagi masyarakat yang terdesak perihal masalah ekonomi, akibatnya membuka peluang bagi perusahaan fintech illegal meraup keuntungan dari masyarakat yang pasif dan kurang paham terkait bahayanya pinjaman online illegal sehingga mengalami penipuan, kerugian bahkan kejadian kurang menyenangkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang upaya hukum yang dilaksanakan OJK untuk menangani masalah pinjaman online illegal dan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik dalam pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif ialah penelitian kepustakaan yakni penelitian pada peraturan perundang undangan dan literatur yang berkaitan pada materi yang sedang dibahas. Pertama: Upaya hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi pinjaman online illegal, yakni mengeluarkan peraturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terkait pinjaman online. Kedua: Pihak OJK telah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik yakni berupa peraturan Pasal 1 angka 17 UU ITE dan KUHPerdata yang terdapat pada Pasal 1313. Dalam hal ini, pihak OJK telah berusaha untuk memberikan penanganan masalah dan perlindungan bagi para pengguna elektronik dalam menggunakan pinjaman online.


 


Kata Kunci: Upaya hukum, OJK, pinjaman online illegal

References

BUKU :
Hrdynt_ Oktv, 2019, Gurita Pinjaman Online, Ellunar : Bandung.
R. Subekti, 1995, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa : Jakarta Ridwan Syahrani, 2010, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata,
Alumni :Bandung
Sri Mamudji , Soerjono Soekanto, 2001, Penelitian Hukum Normatif SuatuTinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada : Jakarta.
PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas JasaKeuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang LayananPinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
SKRIPSI:
Kurniawan, Rizky. "Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Pinjam MeminjamUang Secara Online Pada Aplikasi Kredit Pintar." 2019.
Suseno, Wahyu Hanggoro. "Kontrak perdagangan melalui internet (electroniccommerce) ditinjau dari hukum perjanjian." 2008.
JURNAL:
Akbar, Ilham. "Perlindungan Hukum Kepada Para Pihak Dalam PerjanjianPinjaman Online." Jurnal Mitra Manajemen 5.11 : 771- 783, 2021.
Danuri, Muhamad. "Perkembangan dan transformasi teknologi digital." Jurnal Ilmiah Infokam 15.2 (2019).
Fernatha, Deny. "Perikatan Yang Dilahirkan Dari Sebuah Perjanjian Berdasarkan Pasal 1332 KUHPerdata Tentang Barang Dapat Menjadi Objek Perjanjian.” Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 7.2 : 542-556, 2021.
Fitriani, H. S., and Zainuddin Zainuddin. "Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam." Journal of Lex Generalis (JLG) 3.3 (2022): 501-516.
Poernomo, Sri, lestari. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Praktik Teknologi Finansial Ilegal dalam Bentuk Pinjaman Online Ilegal”, Mimbar Keadilan 15.1 : 134-146, 2022.
Romadhoni, Ridwan. "Aspek Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract) DalamTransaksi E-Commerce Yang Menggunakan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran." (2018).
Samudra, Dian, and Ujang Hibar. "Studi Komparasi Sahnya Perjanjian Antara Pasal 1320 KUH Perdata Dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan." Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 1.1 (2021): 26-38.
Sinaga, David Herianto, and I. Wayan Wiryawan. "Keabsahan Kontrak Elektronik(E-Contract) Dalam Perjanjian Bisnis." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8.9 (2020): 1385-1395.
Triasih, Dharu, Dewi Tuti Muryati, and A. Heru Nuswanto. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online: Legal Protection for Consumers in Online Loan Agreements." Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang. Vol. 7. No. 2. 2021.
Published
2023-11-25
How to Cite
YUSUF IBRAHIM, Muhammad. KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL. FENOMENA, [S.l.], v. 17, n. 2, p. 173-185, nov. 2023. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/3777>. Date accessed: 15 jan. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i2.3777.
Section
Articles