TINJUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING)

  • Irwan Yulianto Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Eko Wahyono Universitas Panca Marga

Abstract

Perbuatan tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan perbuatan sewenang- wenang terhadap orang lain, mengambil hak tanpa menghindahkan hukum, dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan luka-luka atau cidera pada orang lain bahkan sampai menyebabkan kematian. Dalam kasus ini tindak pidana main hakim sendiri yang mengakibatkan kematian merupakan sebuah tindak pidana kejahatan terhadap jiwa, sehingga haruslah ada sanksi bagi pelakunya. Sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) menurut hukum pidana positif adalah Pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu mengenai perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Abstract

Perbuatan tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan perbuatan sewenang- wenang terhadap orang lain, mengambil hak tanpa menghindahkan hukum, dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan luka-luka atau cidera pada orang lain bahkan sampai menyebabkan kematian. Dalam kasus ini tindak pidana main hakim sendiri yang mengakibatkan kematian merupakan sebuah tindak pidana kejahatan terhadap jiwa, sehingga haruslah ada sanksi bagi pelakunya. Sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) menurut hukum pidana positif adalah Pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu mengenai perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

References

I Gusti Ngurah Dharma Laksana et.al. 2017. Buku Ajar Sosiologi Hukum, Pustaka Ekspresi, Tabanan
Ni Putu Maitri Suastini, Pemidanaan Terhadap Pelaku Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Kaitannya Dengan Kontrol Sosial (Social Controlling), Available From: URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ker thawicara/article/view/50039. Diakses tanggal 1 Maret 2023
Moeljatno, 2016, KUHP Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Cet. ke.32 Bumi Aksara, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. IX, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers, Jakarta,
Soedikno Mertokusumo, 2004. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberti Yogyakarta
Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia, Jawa Timur
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 1986),
Andi hamzah, 2009, Delik Delik Tertentu Dalam KUHP, Jakarta, Penerbit Sinar Grafika.
Adami Chazawi, 2002, Percobaan Dan Penyertaan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Perkasa.
Published
2023-05-29
How to Cite
YULIANTO, Irwan; WAHYONO, Eko. TINJUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING). FENOMENA, [S.l.], v. 17, n. 1, p. 1-13, may 2023. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/2903>. Date accessed: 23 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i1.2903.
Section
Articles