@article{fenomena, author = {Irwan Yulianto and Eko Wahyono}, title = { TINJUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING)}, journal = {FENOMENA}, volume = {17}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {}, abstract = {Perbuatan tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan perbuatan sewenang- wenang terhadap orang lain, mengambil hak tanpa menghindahkan hukum, dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan luka-luka atau cidera pada orang lain bahkan sampai menyebabkan kematian. Dalam kasus ini tindak pidana main hakim sendiri yang mengakibatkan kematian merupakan sebuah tindak pidana kejahatan terhadap jiwa, sehingga haruslah ada sanksi bagi pelakunya. Sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) menurut hukum pidana positif adalah Pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu mengenai perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.}, pages = {1--13}, doi = {10.36841/fenomena.v21i1.2903}, url = {https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/2903} }