HUKUM DAN TEKNOLOGI PERLINDUNGAN ANAK DARI KONTEN KEKERASAN DAN PORNOGRAFI DIGITAL
Abstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah memudahkan anak-anak untuk mengakses informasi, sekaligus meningkatkan paparan mereka terhadap kekerasan online dan konten pornografi. Studi ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur pornografi anak, mengidentifikasi hambatan dalam penegakan hukum, dan menganalisis strategi untuk melindungi anak-anak di lingkungan digital. Dengan pendekatan kualitatif yang menggunakan metode deskriptif dan analitis, penelitian ini mengacu pada literatur relevan untuk mengeksplorasi isu ini secara komprehensif. Temuan menunjukkan bahwa meskipun instrumen hukum seperti Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menetapkan larangan dan sanksi yang ketat terkait pornografi anak, implementasinya menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut meliputi kapasitas teknologi yang terbatas untuk pemantauan konten, ketidakseimbangan hubungan kekuasaan antara negara dan platform digital global, serta rendahnya literasi dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan konten berbahaya. Pelindungan anak yang efektif memerlukan kolaborasi multisektoral yang melibatkan negara, lembaga pelindungan anak, keluarga, dan masyarakat. Penguatan etika digital, penyediaan pendidikan seks dini, pemantauan aktivitas online anak, dan pembatasan akses terhadap konten yang tidak pantas merupakan strategi pencegahan yang esensial. Studi ini menyimpulkan bahwa pelindungan anak di era digital bergantung pada sinergi antara regulasi yang kuat, tanggung jawab platform, dan peningkatan literasi digital untuk memastikan
References
Darmawansyah, A. (2023). Perlindungan hukum pornografi melalui media sosial di Indonesia. Jurnal Fakta Hukum, 1(2), 81–97
Eksantoso, S., Haya, H., & Wapa, A. (2024). Upaya Penguatan (Civic Knowledge) dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Mahasiswa. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 8654-8662.
Gultom, M. (2013). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Hasanah, V. M. H. M., Hermanto, H., & Wapa, A. (2024). Kearifan Lokal: Tinjauan Nilai-Nilai Kebudayaan Yang Terkandung Dalam Budaya Singo Ulung Di Kabupaten Bondowoso. Jurnal Eduakasi dan Penelitian Tindakan Kelas, 3(2), 251-263.
Hidayat, M. (2023). Kelemahan sistem pemantauan konten digital di Indonesia. Jurnal Hukum & Teknologi, 5(1), 34–48.
Hidayat, S., dkk. (2022). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pornografi dalam proses penyidikan. Halu Oleo Legal Research, 4(2), 130.
Kamil, A. (2008). Hukum perlindungan dan pengangkatan anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Lestari, D., & Widodo, S. (2022). Pengaruh pengawasan orang tua terhadap perilaku digital anak di era media sosial. Jurnal Sosiologi Pendidikan, 13(3), 220–234.
Montanesa, D., and Y. Karneli. "Pemahaman remaja tentang internet sehat di era globalisasi." Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan 3.3 (2021): 1059-1066.
Nawawi Arief, Barda, 2006, Tindak Pidana Mayantara “Perkembangan Kajian Cyber crime Di Indonesia”, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Nuroniyah, W. (2022). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Bima: Yayasan Hamjah Diha
Putri, A. D. (2021). Dominasi platform digital dan kedaulatan negara dalam hukum siber. Jurnal Politik Hukum, 12(2), 144–159
Rizqi, F. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi di ruang digital. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1(2). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/302
Rudiastuti, Aninda Wisaksanti, et al. "Design and implementation of a user-centered web-app using open source platform: Indonesia Disaster Data (InDITA)." JOIV: International Journal on Informatics Visualization 4.4 (2020): 243-249
Saragih, Saut Pintubipar, Irene Svinarky, and Mesri Silalahi. "Peningkatan Kemampuan Orang Tua Dalam Mengendalikan Anak-Anak Untuk Mengakses Konten Pornografi." Puan Indonesia 3.1 (2021): 73-82
Wiyono. (2006). Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Wapa, A., Suastra, I. W., & Lasmawan, I. W. (2024). IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DILEMBAGA PENDIDIKAN: STUDI LITERATUR. Consilium: Education and Counseling Journal, 4(2), 148-158.








