ANALISIS YURIDIS SYARAT PENCALONAN KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (KAJIAN PASAL 33 HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA)

  • Iber dedy Kornel Tanesib Undana
  • Lelly Muridi Zham-Zham Universitas Nusa Cendana
  • Rizkina Mewahni Universitas Nusa Cendana

Abstract

Village government is at the forefront of public service delivery and community affairs consolidation in Indonesia, encompassing both formal and informal aspects such as customs and traditional rights. In a decentralized system, villages have genuine autonomy as self-governing communities authorized to manage their own affairs. However, the enactment of Law Number 6 of 2014 concerning Villages (Village Law) brought significant changes, particularly in the village head election system (pilkades), including the determination of candidacy requirements. This paper analyzes the legal requirements for village head candidacy, focusing on Article 33 letter d of the Village Law concerning the minimum educational qualification of Junior High School (SMP) or equivalent. This research is a literature study that also examines the implications of this provision for future village governance, considering the complexity of the village head's duties that require in-depth understanding in various fields. Using a case study method, this research aims to evaluate whether the minimum educational requirements stipulated in Article 33 letter d of the Village Law are relevant and adequate to ensure the quality of village leadership that is effective and responsive to community dynamics and development demands.

References

Asshiddiqie, J. (2012). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Baswir, R. (2000). Pemberdayaan Masyarakat: Suatu Gagasan Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat. Yogyakarta: Aditya Media. Budiman, H. (2016). Implementasi Undang-Undang Desa dan Tantangan Pembangunan Desa Mandiri. Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 1-15.
Effendi, T. (2017). Peran Kepala Desa dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pembangunan Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(2), 123-138.
Giddens, A. (1993). Sociology. Cambridge: Polity Press. (Untuk konsep dasar sosiologi atau struktur sosial).
Hadiz, V. R. (2004). Dinamika Politik Indonesia: Kekuasaan, Oligarki, dan Negara. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. (Untuk analisis politik lokal/nasional).
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.
Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587.
Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558.
Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717.
Kleden, I. (2010). Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan. Jakarta: Kompas. (Untuk metodologi penelitian atau kritik sosial).
Kracht, P. (2005). Desa Kita: Pembangunan Pedesaan di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Lestari, D. S. (2019). Analisis Pengelolaan Dana Desa dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 20(1), 45-60.
[Peraturan Daerah terkait Pilkades di wilayah studi Anda, misal: Peraturan Daerah Kabupaten TTS Nomor X Tahun Y tentang Pemilihan Kepala Desa].
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi. (Untuk konsep tata kelola keuangan).
Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. (Jika penelitian Anda menggunakan pendekatan kualitatif).
Nasution, M. N. (2018). Fenomena Korupsi Dana Desa: Perspektif Hukum dan Sosiologi. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(3), 201-215.
Ndraha, T. (2008). Pembangunan Masyarakat: Menggali Potensi Lokal. Jakarta: Rineka Cipta.
Raharjo, A. S. (2020). Urgensi Pendidikan Formal Kepala Desa dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Akuntabel. Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 167-180.
Setiawan, A. (2021). Budaya Lokal dan Otonomi Desa: Studi Kasus Pengambilan Keputusan di Desa Adat. Jurnal Antropologi Sosial, 8(1), 78-92.
Suwandi, A. (2015). Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Anggaran Desa. Jurnal Kebijakan Publik, 6(2), 112-125.
Sumardjan, S. (1976). Masyarakat, Organisasi, dan Pembangunan. Jakarta: LP3ES. (Untuk konteks masyarakat dan pembangunan).
Tjokroamidjojo, B. (2003). Kebijakan Publik: Pengantar untuk Studi Kebijakan Publik. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Utomo, W. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Syarat Pendidikan Kepala Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Jurnal Konstitusi, 16(4), 450-465.
Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELIPS.
Wijaya, D. (2018). Tantangan Transparansi Dana Desa di Era Digital. Jurnal Studi Pemerintahan Desa, 1(1), 25-40.
Published
2025-11-26
How to Cite
KORNEL TANESIB, Iber dedy; ZHAM-ZHAM, Lelly Muridi; MEWAHNI, Rizkina. ANALISIS YURIDIS SYARAT PENCALONAN KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (KAJIAN PASAL 33 HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA). Consilium: Education and Counseling Journal, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 191-200, nov. 2025. ISSN 2775-9466. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/consilium/article/view/7402>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/consilium.v6i1.7402.