IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN DI SDN SIDOTOPO WETAN I

  • Dinar Faizah Universitas Negeri Surabaya
  • Ahmad Rizal Baihaqi UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • Muhammad Guntur Himawan UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • Syunu Trihantoyo UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Abstract

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dengan adanya pentunjuk teknis tersebut pengelolaan Dana BOS dari Permendikbudristek diharapkan mampu mempermudah satuan pendidikan dalam mengelola bantuan Dana BOS. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dari Permendikbud No 63 Tahun 2022 pada SDN Sidotopo Wetan 1/255. Jenis metode dalam melaksanakan penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode kualitatif. Wawancara dilakukan dengan pihak terkait di sekolah, seperti kepala sekolah, bendahara, staf administrasi, dan waka keuangan, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi peraturan, hambatan yang dihadapi, dan perubahan yang terjadi. Dari penelitian ini menghasilkan Dana BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Menurut PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan dan peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jas telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur transportasi, konsumsi, pajak, dan lain-lain. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan Dana BOS. Dalam dana BOS memiliki beberapa jenis antara lain yaitu dana BOS Reguler,dana BOS Kinerja, dan dana BOS Afirmasi. Dalam mengimplementasikan pengelolaan Dana BOS pada satuan pendidikan terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan agar dapat dikelolah dengan efektif dan efisien. Dalam mengelola Dana BOS satuan pendidikan langkah yang pertama dilakukan yaitu melakukan perencanaan anggaran untuk satu tahun kemudian, kemudian dilanjut dengan pelaksanaan Dana BOS sesuai apa yang sudah direncanakan, dan diakhiri pengan pelaporan anggaran. Ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan dana BOS antara lain yaitu: Pemantauan dan Evaluasi, Administrasi dan Manajemen, Transparansi dan Akuntabilitas , dan Pengelolaan Risiko.

Abstract

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dengan adanya pentunjuk teknis tersebut pengelolaan Dana BOS dari Permendikbudristek diharapkan mampu mempermudah satuan pendidikan dalam mengelola bantuan Dana BOS. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dari Permendikbud No 63 Tahun 2022 pada SDN Sidotopo Wetan 1/255. Jenis metode dalam melaksanakan penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode kualitatif. Wawancara dilakukan dengan pihak terkait di sekolah, seperti kepala sekolah, bendahara, staf administrasi, dan waka keuangan, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi peraturan, hambatan yang dihadapi, dan perubahan yang terjadi. Dari penelitian ini menghasilkan Dana BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Menurut PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan dan peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jas telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur transportasi, konsumsi, pajak, dan lain-lain. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan Dana BOS. Dalam dana BOS memiliki beberapa jenis antara lain yaitu dana BOS Reguler,dana BOS Kinerja, dan dana BOS Afirmasi. Dalam mengimplementasikan pengelolaan Dana BOS pada satuan pendidikan terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan agar dapat dikelolah dengan efektif dan efisien. Dalam mengelola Dana BOS satuan pendidikan langkah yang pertama dilakukan yaitu melakukan perencanaan anggaran untuk satu tahun kemudian, kemudian dilanjut dengan pelaksanaan Dana BOS sesuai apa yang sudah direncanakan, dan diakhiri pengan pelaporan anggaran. Ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan dana BOS antara lain yaitu: Pemantauan dan Evaluasi, Administrasi dan Manajemen, Transparansi dan Akuntabilitas , dan Pengelolaan Risiko.

References

Adillah, G. (2017). Manajemen Keuangan Sekolah | tentang PENDIDIKAN. Manajemen Keuangan Sekolah, 10(4), 343–346. https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/01/18/konsep-dasar-manajemen-keuangan-sekolah/
Fitri, A. (2014). Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Sekolah Dasar Negeri Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Jurnal Administrasi Pendidikan, 2(1), 33–831.
Hayati, N., Primarni, A., & Tholkhah, I. (2019). Implementasi Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada Peningkatan Sarana Prasarana dan Kualitas Pembelajaran di SD Yapis Kota Bogor. Jurnal Dirosah Islamiyah, 5(2), 1–18. https://doi.org/10.17467/jdi.v6i1.573
Hubu, F., & Djafri, N. (n.d.). Perencanaan dan Pelaksanaan Administrasi Pembangunan. Jurnal Artikel Fatmawati, 27–39.
Jaya, H., Hamidi, H., Lestari, S., & Hasibuan, B. (2022). Tinjauan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Reguler Tahun 2020 Di Smks Plus Kemilau Bangsa 2. Measurement Jurnal Akuntansi, 16(1), 44–53. https://doi.org/10.33373/mja.v16i1.4222
Lestari, W., Mursalim, M., & Nurwana, A. (2023). Pengaruh Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah ( ARKAS ) Dan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bos Terhadap Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Dana BOS di Kota Makassar. Journal on Education, 05(04), 13139–13152.
Lubis, D. A., & Najicha, F. U. (2022). Pentingnya Pancasila Menjadi Mata Pelajaran Wajib dalam Kurikulum Pendidikan Nasional Guna Menjaga Keutuhan Bangsa. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(5), 171–175. https://doi.org/10.56393/decive.v2i5.614
Mustapa, Yanti, N., Zaki, F., & Syamsurizal. (2021). ANALISIS PENGELOLAAN DANA BOS SEBELUM DAN SAAT PANDEMI COVID-19 PADA SMA NEGERI 2 SUNGAI LIMAU. Indonesian Journal of Educational Science (IJ, 2(1), 17–31. http://ojs.iaisumbar.ac.id/index.php/ikhtisar/article/view/26%0Ahttps://ojs.iaisumbar.ac.id/index.php/ikhtisar/article/download/26/46
Nurfadila, N., Abdi, A., Syukri, S., Makassar, U. M., Makassar, U. M., & Makassar, U. M. (2024). Efektivitas dalam pemanfaatan alokasi dana bantuan operasional sekolah di kabupaten takalar. 5.
Okvitasi, S. W., Hadiyanto, & Santoso, Y. (2018). Pengelolaan Dana Bantuan Operasional. Journal Ekonomi, 1(1), 17.
Pebrianto, D. (2022). Analisis Sistem Informasi Akuntansi Dalam Pengeluaran Kas Pada Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Reguler (Studi Kasus Pada Sd Al-Imam Islamic School Balikpapan). Madani Accounting and Management Journal, 8(2), 42–53. https://doi.org/10.51882/jamm.v8i2.60
Priyono, S., & Setyawati, R. (2021). Evaluasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di SMK Negeri 1 Kebumen Tahun 2018. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Indonesia STIE Widya Wiwaha, 1(1), 248–263. https://doi.org/10.32477/jrabi.v1i1.xxx
Saldana., Miles & Huberman. 2014. Qualitative Data Analysis. America: SAGE Publications
Sucika, P., & Suprapta, I. N. (2018). Implementasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai Upaya Pemerataan Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 1 Penarukan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng. Locus Majalah Ilmiah FISIP, 9(1), 61–74. https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/LOCUS/article/view/80
Sugianto, Kartimi, Rosidin, D. N., & Yani, A. (2024). Penguatan Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Yayasan Pendidikan Kartika Jaya Korem 063 Cirebon. 1(3), 99–106.
Suriadi, H. J., Firman, F., & Ahmad, R. (2021). Analisis Problema Pembelajaran Daring Terhadap Pendidikan Karakter Peserta Didik. Edukatif : Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(1), 165–173. https://doi.org/10.31004/edukatif.v3i1.251
Suryadi, N. I., Ilat, V., & Mawikere, L. M. (2023). Evaluasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS Reguler Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Di Smp Muhammadiyah 3 Tidore Kepulauan. Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 11(1), 855–865. https://doi.org/10.35794/emba.v11i1.46493
Welim, Y. Y., & Sakti, A. R. (2016). Rancang Bangun Sistem Informasi Administrasi Pengelolaan Dana Masjid Pada Yayasan Al-Muhajiriin, Tangerang. Simetris : Jurnal Teknik Mesin, Elektro Dan Ilmu Komputer, 7(1), 29. https://doi.org/10.24176/simet.v7i1.485
Published
2024-02-28
How to Cite
FAIZAH, Dinar et al. IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN DI SDN SIDOTOPO WETAN I. CENDEKIA PENDIDIKAN, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 104-123, feb. 2024. ISSN 2964-0997. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cendekiapendidikan/article/view/4297>. Date accessed: 06 july 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cendekiapendidikan.v3i1.4297.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.