FILOSOFI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PERAN PEMILU 2024
Abstract
Indonesia adalah negara kedaulatan mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam hal ini rakyat Indonesia memiliki kedaulatan, memiliki tanggungjawab, hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan. Pemilih menurut UU Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Penelitian ini mengungkap makna filosofi nilai-nilai pancasila dalam peran pemilu 2024 dengan metode deskriptif kualitatif dengan jenis fenomenologis di kota Tulung Agung Jawa Timur,dengan tekhnik pengumpulan data observasi, interview dan dokumentasi dengan mendapatkan simpulan Sila pertama mengajarkan memberi kebebasan kepada masing-masing individu untuk meyakini agama dan kepercayaan masing-masing, menghormati agama orang lain, sekaligus tidak memaksakan kehendak atas agama dan kepercayaan yang diyakininya kepada orang lain. Sila kedua setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikan, dan haknya tidak dicabut, memiliki hak untuk memilih pemimpinnya tanpa kecuali dan memiliki suara yang setara atau nilai dan derajat yang sama. Hak memilih tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, struktur sosial, maupun keterbatasan fisik dan mental. Sila ketiga adalah pedoman bagi pemilih dan kontestan dalam Pemilu agar menjaga persatuan dan kerukunan dalam menggunakan hak pilih dan berkompetisi. Sila ke empat adalah adalah dasar adanya Pemilu dan berdemokrasi. Pemilu merupakan proses memilih pemimpin, dari, oleh, dan untuk rakyat. Sila ke lima menjadi acuan bagi peserta Pemilu dan pemilih untuk menjunjung keadilan. Untuk terwujudnya keadilan dalam Pemilu para peserta Pemilu (parpol dan calon) dilarang melakukan pembelian suara atau mendistribusikan keuntungan baik material maupun non material kepada pribadi atau kelompok pemilih.
Abstract
Indonesia adalah negara kedaulatan mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam hal ini rakyat Indonesia memiliki kedaulatan, memiliki tanggungjawab, hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan. Pemilih menurut UU Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Penelitian ini mengungkap makna filosofi nilai-nilai pancasila dalam peran pemilu 2024 dengan metode deskriptif kualitatif dengan jenis fenomenologis di kota Tulung Agung Jawa Timur,dengan tekhnik pengumpulan data observasi, interview dan dokumentasi dengan mendapatkan simpulan Sila pertama mengajarkan memberi kebebasan kepada masing-masing individu untuk meyakini agama dan kepercayaan masing-masing, menghormati agama orang lain, sekaligus tidak memaksakan kehendak atas agama dan kepercayaan yang diyakininya kepada orang lain. Sila kedua setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikan, dan haknya tidak dicabut, memiliki hak untuk memilih pemimpinnya tanpa kecuali dan memiliki suara yang setara atau nilai dan derajat yang sama. Hak memilih tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, struktur sosial, maupun keterbatasan fisik dan mental. Sila ketiga adalah pedoman bagi pemilih dan kontestan dalam Pemilu agar menjaga persatuan dan kerukunan dalam menggunakan hak pilih dan berkompetisi. Sila ke empat adalah adalah dasar adanya Pemilu dan berdemokrasi. Pemilu merupakan proses memilih pemimpin, dari, oleh, dan untuk rakyat. Sila ke lima menjadi acuan bagi peserta Pemilu dan pemilih untuk menjunjung keadilan. Untuk terwujudnya keadilan dalam Pemilu para peserta Pemilu (parpol dan calon) dilarang melakukan pembelian suara atau mendistribusikan keuntungan baik material maupun non material kepada pribadi atau kelompok pemilih.
References
Dwi Sulisworo dkk. 2012. Demokrasi. Universitas Ahmad Dahlan.
Fayakun. 2023. “Hak pilih Pemilu 2024 dan filosofi nilai-nilai Pancasila.” Bawaslu Tulung Agung. https://tulungagung.bawaslu.go.id/tak-berkategori/hak-pilih-pemilu-2024-dan-filosofi-nilai-nilai-pancasila/.
Latipah Nasution. 2017. “Pemilu dan Kedaulatan Rakyat.” \ Vol.1 No.9.
Mardalis. 2008. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. jakarta: Bumi Aksara.
Mudiyati Rahmatunnisa. 2017. “Mengapa Integritas Pemilu Penting.” Vol 3 No.1.
Pemilihan, Penyelenggaraan, dan Umum Dan. 2023. “BAWASLU KABUPATEN MERANGIN TAHUN 2023.”
Safitri, Alvira O, dan Dinie Anggraeni Dewi. 2021. “Pancasila sebagai Dasar Negara dan Implementasinya dalam Berbagai Bidang.” Journal of Education, Psychology and Counseling 3(1): 88–94. https://ummaspul.e-journal.id/Edupsycouns/article/view/1302.
Samosir, Osbin, dan Indah Novitasari. 2022. “Hak Politik Warga Negara Dalam Cengkeraman Politik Identitas: Refleksi Menuju Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 2(3): 332–46.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. bandung: alfabeta.
Taryono dkk. 2019. “Jejak Pengawasan.” : 1.
UUD 1945 BAB BAB VIIB. Pasal 22E. Tentang Pemilihan Umum.