Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia
Abstract
Internet tidak hanya terbatas untuk digunakan sebagai media informasi yang bisa di akses masuk ke dalam media sosial, tetapi juga dapat digunakan yang bernilai untuk melakukan transaksi perdagangan yang telah diperkenalkan di Indonesia yaitu yang dikenal dengan e-commerce. Hal ini memungkinkan terjadi sengketa di dalam melakukan transaksi e-commerce, biasanya terjadi dalam satu hubungan konvensional. Penelitian ini bertujuan agar pemerintah melakukan pembaruan terhadap Undang–Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan mengkonstruksi kembali substansi mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa dan memasuki ketentuan Online Dispute Resolution (ODR) serta mekanisme penyelesaian sengketanya. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang biasanya pendekatan yang digunakan Pendekatan Undang–Undang (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan pendapat para sarjana dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Adapun hasil dalam penelitian berdasarkan rumusan masalah antara lain: (1). ODT merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang paling tepat karena lebih efektif dan efisien serta tidak terhalang kondisi geografis. (2). Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR) sama seperti penyelesaian sengketa konvensional pada umumnya. Hanya saja dalam ODR berbeda pada media yang digunakan, yakni mempergunakan media internet (International Network). Sehingga pada penyelesaian sengketa online, jenis penyelesaiannya menjadi: negosiasi online, mediasi online, dan arbitrase online.