PENDAMPINGAN PEMBUATAN RAPERDA TENTANG PELAKSANAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

  • Giyanto Giyanto

Abstract

Permasalahan yang ada dalam pengabdian ini adalah meliputi: 1)
perlunya harmonisasi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, 2)Belum optimalnya penyusunan norma hukum yang mengakomodasi
perkembangan kebutuhan masyarakat, dan 3) diperlukannya peningkatan
kapasitas aparatur daerah dalam penyusunan regulasi berbasis akademik. Tujuan
pengabdian ini adalah untuk: a) memberikan pendampingan penyusunan Raperda
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, b) menghasilkan
rumusan norma hukum yang implementatif, dan c) meningkatkan kapasitas
aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah. Kegiatan
dilaksanakan dengan menggunakan metode partisipatif agar kebijakan yang
dikeluarkan nanti menjadi keputusan bersama dan berdasarkan aspirasi semua
pihak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa pendampingan
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban
Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Kabupaten Situbondo
telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas proses
pembentukan produk hukum daerah. Melalui tahapan identifikasi permasalahan,
analisis yuridis, penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan, serta forum
diskusi bersama DPRD,

Published
2026-08-11
How to Cite
GIYANTO, Giyanto. PENDAMPINGAN PEMBUATAN RAPERDA TENTANG PELAKSANAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT. Jurnal Abdi Publik (JAP), [S.l.], v. 5, n. 02, p. 39-48, aug. 2026. ISSN 2987-5560. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/JAP/article/view/9056>. Date accessed: 17 aug. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/jap.v5i02.9056.