PENDAMPINGAN PEMBUATAN RAPERDA TENTANG PELAKSANAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Abstract
Permasalahan yang ada dalam pengabdian ini adalah meliputi: 1)
perlunya harmonisasi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, 2)Belum optimalnya penyusunan norma hukum yang mengakomodasi
perkembangan kebutuhan masyarakat, dan 3) diperlukannya peningkatan
kapasitas aparatur daerah dalam penyusunan regulasi berbasis akademik. Tujuan
pengabdian ini adalah untuk: a) memberikan pendampingan penyusunan Raperda
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, b) menghasilkan
rumusan norma hukum yang implementatif, dan c) meningkatkan kapasitas
aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah. Kegiatan
dilaksanakan dengan menggunakan metode partisipatif agar kebijakan yang
dikeluarkan nanti menjadi keputusan bersama dan berdasarkan aspirasi semua
pihak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa pendampingan
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban
Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Kabupaten Situbondo
telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas proses
pembentukan produk hukum daerah. Melalui tahapan identifikasi permasalahan,
analisis yuridis, penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan, serta forum
diskusi bersama DPRD,
Pemberitahuan Hak Cipta
Penulis yang naskahnya diterbitkan pada Jurnal Abdi Publik menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis tetap memegang hak cipta atas karyanya dan memberikan jurnal hak publikasi pertama. Karya ini disebarluaskan secara serentak di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0), yang mengizinkan pihak lain untuk membagikan dan mengadaptasi karya tersebut dengan syarat memberikan pengakuan/kredit yang sesuai kepada penulis dan mencantumkan tautan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang telah diterbitkan oleh jurnal (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan syarat mencantumkan pengakuan yang jelas atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk membagikan karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web pribadi) sebelum dan selama proses pengiriman naskah. Hal ini terbukti dapat mendorong pertukaran ilmiah yang produktif serta meningkatkan jumlah kutipan (sitasi) yang lebih awal dan lebih luas dari karya yang telah diterbitkan.