PENDIDIKAN UNTUK SEMUA: HAK DAN PERLINDUNGAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untukĀ meningkatkan kesadaran dan pemahaman masnyarakat terhadap hak pendidikan penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan di komunitas Omah Difabel, Lawang, Kabupaten Malang. Program ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, diskusi interaktif, dan evaluasi berbasis partisipasi masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan terhadap pemahaman peserta mengenai hak pendidikan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 2016 dan kebijakan pendidikan inklusif nasional. Melalui kegiatan ini, masyarakat difasilitasi untuk memahami konsep education for all.
