PENERAPAN PRINSIP NE BIS IN IDEM TERHADAP MATERI PRAPERADILAN YANG SAMA

  • Mochamad Choirul Huda Universitas Al Azhar Indonesia

Abstract

Penelitian hukum normatif ini mengkaji implikasi yuridis penerapan semangat prinsip Ne Bis in Idem terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan berulang kali dengan materi yang identik, sebuah isu yang muncul karena ketiadaan larangan eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prinsip Ne Bis in Idem (Pasal 76 KUHP), yang mencegah seseorang dituntut dua kali atas perkara yang sama, harus diinterpretasikan secara analogis dalam konteks Praperadilan untuk menjaga asas kepastian hukum dan wibawa putusan. Mengizinkan pengulangan Praperadilan atas objek dan dasar dalil yang sama akan melanggar asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta membuka ruang bagi praktik forum shopping. Hasil penelitian ini merekomendasikan perlunya tindakan preventif struktural, yaitu penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yang secara tegas mengatur kriteria materi Praperadilan yang dianggap identik. Kebijakan ini penting untuk menciptakan konsistensi putusan dan menjamin efektivitas mekanisme Praperadilan sebagai alat kontrol prosedural yang berintegritas.

Published
2026-01-25
How to Cite
HUDA, Mochamad Choirul. PENERAPAN PRINSIP NE BIS IN IDEM TERHADAP MATERI PRAPERADILAN YANG SAMA. PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNARS, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 260-267, jan. 2026. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/7871>. Date accessed: 28 jan. 2026.