TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGECUALIAN KRIMINALISASI ABORSI BAGI KORBAN PERKOSAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta implikasi yuridis terhadap pengecualian kriminalisasi aborsi bagi korban perkosaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan orientasi dan pendekatan dalam kedua regulasi tersebut, yang menimbulkan persoalan harmonisasi hukum dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menelaah sinkronisasi norma antara hukum kesehatan dan hukum pidana dalam konteks perlindungan hak korban kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Kesehatan berfokus pada aspek medis, etik, dan hak reproduksi perempuan, sedangkan KUHP menekankan aspek pidana dan pertanggungjawaban hukum. Ketidaksinkronan ini menimbulkan implikasi yuridis berupa potensi kriminalisasi terhadap korban maupun tenaga medis serta lemahnya perlindungan terhadap hak korban untuk mendapatkan layanan aborsi yang aman dan legal. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan pedoman implementasi terpadu agar pengecualian kriminalisasi aborsi benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum yang humanis, berkeadilan, dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
