PENERAPAN SANKSI PIDANA PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Budi Arta Atmaja Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Abstract

Penjatuhan pidana terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebaiknya tidak dilakukan hanya secara konvensional dalam hal ini kurungan melainkan perlu juga dilakukan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1)  huruf d Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Undang-Undang Tipikor). Keberadaan Pasal 18 dalam Undang-Undang Tipikor telah memberikan solusi dalam menutupi kerugian negara khususnya dalam hal pengembalian aset koruptor dalam skala nasional melalui gugatan perdata  ataupun melalui hukum pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dan lebih tegas lagi pada Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Tipikor, mengatur juga tentang sanksi pencabutan hak-hak tertentu yang dalam hal ini termasuk pencabutan Hak Kepegawaian.  Namun sampai saat ini ketentuan tersebut belum diterapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan spesifikasi deskriptif analitis, melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, serta teknik pengumpulan data, dilanjutkan dengan analisis data yang diperoleh dari studi kepustakaan pada berbagai artikel, buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi penerapan sanksi pidana pencabutan hak-hak tertentu dikarenakan masih adanya ASN yang terbukti melakukan Tipikor namun masih dapat menikmati uang dari negara yaitu dalam bentuk uang kompensasi dan uang pensiun, sehingga pencabutan hak-hak tertentu harus diterapkan.

References

2023. U.-U. 2. (2023). Aparatur Sipil Negara. Jakarta.
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Andrisman, T. (2009). Asas-asas dan Aturan umum Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung.
Bakhri, S. (2009). Pidana Denda dan Korupsi. Yogyakarta: Total Media.
Hamzah, A. (1991). Korupsi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Informatika, K. K. (2018). https://www.kominfo.go.id/content/detail/13393/bersihkan-birokrasi-dari-korupsi-pemerintah-berantas-asn-tipikor/0/artikel_gpr. Diambil kembali dari www.kominfo.go.id: https://www.kominfo.go.id/content/detail/13393/bersihkan-birokrasi-dari-korupsi-pemerintah-berantas-asn-tipikor/0/artikel_gpr
Lamintang, P. (1988). Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Armico.
Lamintang, P. (1996). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Adhita Bakti.
Maheka, A. (2006). Mengenali dan Memberantas Korupsi. Jakarta.
Mertha, I. K. (2015). Efek Jera (Pemiskinan Koruptor dan Sanksi Pidana). Bali: Udayana University Press.
Soekanto, S. (1983). Factors Affecting Law Enforcement. Jakarta: Rajawali Press.
Watch, I. C. (2023). Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
Published
2024-08-01
How to Cite
ATMAJA, Budi Arta. PENERAPAN SANKSI PIDANA PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI. PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNARS, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 235-242, aug. 2024. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/4898>. Date accessed: 26 nov. 2024.