PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK RAHASIA DAGANG SEBAGAI BENTUK PEMBINAAN EKONOMI KREATIF PADA USAHA MIKRO, KECIL MENENGAH (UMKM) DI KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Rahasia Dagang didalam hukum dikategorikan sebagai benda. Rahasia dagang adalah suatu informasi rahasia yang secara aktual maupun potensial memberikan keuntungan pada pemiliknya dan pemiliknya menjaga kerahasiaan tersebut. Mitra kegiatan program kemitraan masyarakat adalah rumah makan dan cafe Azalea (RMC Azalea). Pelaku usaha makanan dan minuman ini dipilih sebagai mitra kegiatan karena makanan dan minumannya memiliki cita rasa yang khas. Tentunya cita rasa yang khas tersebut berasal dari resep yang tidak diketahui oleh umum. Dari pengamatan dan wawancara yang dilakukan pada pemilik RMC Azalea, diketahui bahwa tidak ada ikatan kontrak tentang kerahasiaan antara pemilik dan karyawan, sehingga karyawan dapat mengetahui resep makanan dan minuman tersebut, serta pemilik RMC Azalea tidak mengetahui bahwa suatu informasi adalah sebuah benda di dalam hukum. Karena itu dibutuhkan pendampingan pembuatan kontrak kerahasiaan antara pemilik dan karyawan serta sosialisasi tentang rahasia dagang. Metode/pendekatan yang digunakan adalah pendampingan pembuatan kontrak kerahasiaan antara pemilik dan karyawan dan sosialisasi tentang rahasia dagang. Hasil dari pengabdian ini adalah pemilik RMC Azalea telah mengetahui bahwa suatu informasi adalah benda, karena dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya dan telah dilakukan pendampingan pembuatan narasi kontrak kerja dan kerahasiaan yang harus dipegang oleh para karyawan, sehingga resep makanan dan minuman RMC Azalea dapat terjaga.
References
Djaja S. Melaila. 2015. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Aulia
Djulaeka. 2021. Hak Kekayaan Intelektual, Teori dan Prinsip-Prinsip Umum, Malang: Setara Press
Frieda Husni Hasbullah. 2008. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan Jilid I, Jakarta: Ind-Hill Co
Gunawan Widjaja. 2001. Seri Hukum Bisnis Rahasia Dagang, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja. 2003. Kebendaan Pada Umumnya, Jakarta: Prenada Media
__________, 2005. Kedudukan Berkuasa dan Hak Milik Dalam Sudut Pandang KUHPerdata, Jakarta: Kencana Prenada Media
Moch. Isnaeni. 2018. Hipotik Pesawat Udara, Seberkas Pelangi 4.0 Di Langit Euforia Indonesia, Surabaya: Revka Prima Media
Muhammad Yusuf Ibrahim. 2023. Karakteristik Rahasia Dagang Sebagai Hak Kebendaan, Situbondo: Bashish Publising
OK. Saidin. 2010. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Intellectual Property Rights, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Rachmadi Usman. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung: Alumni
__________, 2011. Hukum Kebendaan, Jakarta, Sinar Grafika
Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika. 2022. Rahasia Dagang, Bandung: Refika Aditama
Robert M. Sherwood. 1990. Intellectual Property and Economic Development, San Fransisco & Oxford: Westview Press, Boulder
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 2008. Hukum Perdata: Hukum Benda, Cetakan Ketujuh, Yogyakarta: Liberty
Subekti. 2010. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan Ketiga Puluh Empat, Jakarta: Intermasa
Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana
Wirjono Prodjodikoro. 1993. Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur
World Intellectual Property Organization. 1985. Convention Establising the World Intellectual Property Organization, geneve: WIPO Publishing No. 251 (E)
Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang