PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK-PIHAK YANG MEMILIKI HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA BATAS TANAH PEKARANGAN

  • Ide Prima Hadiyanto Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Muhammad Yusuf Ibrahim Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Irwan Yulianto Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Kelvin Adi Saputra Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Dewi Kusuma Wardani Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Sengketa Batas Tanah Pekarangan Dalam Proses Jual Beli Tanah dilatarbelakangi Sengketa letak batas tanah, dimana ada perubahan tata letak bidang tanah yang disebabkan adanya pemisahan, pengurangan dan penggabungan luas tanah yang tidak sesuai dengan data yang sah. Sengketa batas dalam lingkungan masyarakat cenderung dibiarkan berlarut-larut, karena masyarakat tidak mempersoalkan permasalahan sengketa batas. Padahal permasalahan sengketa batas, walaupun hanya beberapan luas yang diambil alih tetapi bisa mengakibatkan permasalahan di masa yang akan datang. Maka pengukuran ulang untuk mengembalikan batas tanah seperti semula yang disebabkan karena penggesaran, pemisahan, penggabungan dan termasuk sengketa batas tanah. ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang prosedur pengukuran ulang tanah sebagai penyelesaian sengketa batas kepemilikan tanah dan untuk mengetahui apa yang menjadi dan bagaimana solusi yang dihadapi dalam pelaksanaan prosedur pengukuran ulang tanah sebagai penyelesaian sengketa batas kepemilikan tanah. Sehingga dapat disimpulkan, prosedur pengajuan pengukuran ulang tanah dalam sengketa batas tanah adalah melalui pengaduan, selanjutnya ke kepala kantor diteruskan ke kepala saksi konflik, sengketa dan perkara, selanjutnya ke kepala subseksi konflik, sengketa dan perkara, cara mencari sengketa letak batas tanah. masalah kesadaran masyarakat dengan memberikan sosialisasi dari Kantor Pertanahan.

References

Chomzah Ali Achmad,2003, Hukum Peratanahan, Jakarta; Prestasi Pustaka
Effendie Bachtiar,1993,Kumpulan Tentang Hukum Tanah,Bandung; alumni
Gautama Sudargo,1993,aturan Undang undang pokok Agraria,Jakarta;alumni
Harun Al Rasid,1987, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah, Jakarta; Ghalia Indonesia
Harsono Boedi,2003, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria,Jakrta;Djambatan;
------------------,1995,Hukum Agraria Indonesia,Jakarta;Djambatan
------------------,,1999; Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria,Jakrta;Djambatan;
Kartasapoetra.G, dkk,1991,Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi keberhasilan Pendaya Gunaan Tanah,Jakarta;PT Rineka Cipta
Santoso Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta; Kencana Media Grup
Sutedi Ardian,2011, Sertifikat Hak Atas Tanah,jakarta; sinar grafika
Soekanto soejono,1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta; UI press

B. Peraturan perundang-undang
Undang –Undang Dasar 1945
Undang-undang Pokok Agraria Nomer 5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok agraria
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perpu) nomer 56 Tahun 1961 tentang penetapan luas tanah petanian
Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian kasus pertanahan
Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang pendaftararn tanah
Keputusan kepala Badan Peranahan Nasional Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Penyelesaian Teknis Masalah Pertanahan
Published
2024-08-01
How to Cite
HADIYANTO, Ide Prima et al. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK-PIHAK YANG MEMILIKI HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA BATAS TANAH PEKARANGAN. PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNARS, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 374-385, aug. 2024. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/4891>. Date accessed: 26 nov. 2024.