PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA PEREMPUAN SEBAGAI BENTUK PEMBINAAN DAN PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PEKERJA PEREMPUAN PADA UMKM DI KABUPATEN SITUBONDO

  • Lovika Augusta P. Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Abdurrahman Muqsith Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Rindang Gici Oktavianti Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Zeinur Rifa’ Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Ubay Dillah Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Masalah ketenagakerjaan sampai saat ini masih menjadi sorotan. Tenaga kerja sebagai pekerja perempuan masih saja mendapat perlakuan yang diskriminatif dari pemberi kerja, hal ini yang menimbulkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja perempuan seperti perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi tenaga kerja perempuan tidak diberikan sepenuhnya. Tetapi, pada kenyataannya diketahui bahwa sebagian pekerja perempuan tidak mengetahui beberapa haknya sebagai pekerja seperti hak pekerja untuk cuti haid, cuti kehamilan, dan beberapa hak yang lain. Seperti halnya yang terjadi pada pekerja perempuan di Kabupaten Situbondo. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka perlu adanya suatu upaya untuk memberikan solusi alternatif yang mampu meningkatkan pemenuhan hak pekerja bagi perempuan di Kabupaten Situbondo. Selain itu juga, diperlukan kegiatan yang dapat menambah pemahaman dan keterampilan serta kepedulian kepada para pekerja perempuan untuk memberikan hak mereka dalam melakukan pekerjaan. Adanya pembinaan kegiatan ini maka masyarakat dengan pelatihan pembuatan perjanjian kerja dengan pekerja perempuan sebagai mitra. Oleh karena itu dengan disertai kegiatan penyuluhan dan pembinaan ini yang bernilai guna tersebut dapat menjadi berhasil guna, artinya pelatihan tersebut dapat dilaksanakan pada para pekerja perempuan di Kabupaten Situbondo. 

References

A. Buku
Abdullah Sani. 2009. Hakim dan Keadilan Hukum. Bulan Bintang, Jakarta.
Abdul Kadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung
Amiruddin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo, Jakarta.
Asri Wijayanti. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Surabaya.
Bambang Sunggono. 2006. Metodologi Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Franz Magnis Suseno 2004. Etika Politik Prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan Modern. PT. Gramedia Utama, Jakarta.
Hans Helsen. 2006. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nuansa Media. Bandung.
Harun Nasution. 2005. Islam Rasional Gagasan dan Pemikiran. Mizan, Bandung.
Hyronimus Rhiti. 2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme). Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at. 2012. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Konstitusi Press, Jakarta.
Karen Lebacqz. 2000. Teori-Teori Keadilan (Terjemahan Six Theori of Justice). Nusa Media, Bandung.
Lalu Husni. 2015. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Libertus Jehani. 2007. Hak-Hak Pekerja Bila di-PHK. Visi Media, Jakarta.
M. Agus Santoso. 2014. Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.
Munir Fuady. 2007. Dinamika Teori Hukum. Ghalia Indonesia, Bogor.
R. Subekti. 2002. Hukum Perjanjian, Pembimbing Masa. Jakarta.
Salim H. S. 2005. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Sinar Grafika, Jakarta.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya, Bandung.
Soedarjadi. 2008. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Sudarsono. 2002. Kamus Hukum. Aneka Cipta, Jakarta.
Sutarno. 2003. Asas-Asas Hukum Perkreditan pada Bank. Alfabeta, Jakarta.
Zainal Asikin. 2002. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Rajawali Pers, Jakarta.

B. Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta kerja

C. Jurnal dan Skripsi
Ardya Setiowati. 2014. Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pelaksanaan Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Perempuan di Kota Makassar, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Arfindo Sianturi. 2014. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Outsourcing di Kota Bengkulu Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi pada PT. Wahyu Septian dan PT. Narendra Dewa Yoga), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Bengkulu.
Bill Clinton. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Wanita di PT. Beka Engineering Pangkalan Kerinci, JOM Fakultas Hukum, Volume III Nomor 2.
Evy Savitri Gani. 2016. Hak Wanita Dalam Bekerja, Jurnal Tahkim, Vol. XII, No. 1.
Joupy G.Z. 2010. Mambu, Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Wanita (Menurut Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003), Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 2 Nomor 2.
Lidia Febrianti. 2017. Pelaksanaan Pengupahan Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UIR Law Review, Vol. 01 No. 01.
Sri Turatmiyah dan Annalisa Y. 2013. Pengakuan Hak-Hak Perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga (Domestic Workers) sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Menurut Hukum Positif Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 13. No. 1.
Published
2024-08-01
How to Cite
AUGUSTA P., Lovika et al. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA PEREMPUAN SEBAGAI BENTUK PEMBINAAN DAN PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PEKERJA PEREMPUAN PADA UMKM DI KABUPATEN SITUBONDO. PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNARS, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 367-373, aug. 2024. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/4890>. Date accessed: 25 apr. 2025.