PENDAMPINGAN PERUMUSAN PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DI KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Tuntutan kebijakan untuk mewujudkan kesetaraan gender pada tingkat global, nasional dan lokal merupakan salah satu upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Kabupaten Situbondo adalah salah satu kabupaten di Jawa Timur yang mengintegrasikan kesetaraan gender dalam Misi Bupati 2021-2026, yaitu; “Membangun Masyarakat Situbondo Sehat, Cerdas dan Meningkatkan Peran Perempuan”. Pengabdian ini dilakukan di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang merupakan leading sector sebagai pelaksana teknis kebijakan, program dan kegiatan yang berbasis gender. Komitmen pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo diwujudkan dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender. Kegiatan pendampingan dilakukan untuk Perumusan Peraturan Bupati tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Situbondo. Dalam hal ini, peraturan bupati dibutuhkan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2023. Metode pendampingan melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan semua bidang di DP3AP2KB dan perwakilan pendamping desa. Hasil pendampingan diperoleh pemahaman yang sama dalam perumusan dan pelaksanaan masing-masing pasal dalam draft perbup. Hal ini bertujuan untuk memudahkan DP3AP2KB menindaklanjuti Perda Nomor 5 Tahun 2023 melalui kebijakan, program dan kegiatan sebagai upaya mencapai kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan di Kabupaten Situbondo.
References
Bagir Manan, 1992, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: IND- HILL,CO, Deddy Supriady Bratakusmah, Dadang Solihin, 2004, Otonomi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Gramedia Pustaka, Jakarta
H.A.W.Widjaja, 2007,Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia : Dalam Rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Grasindo, Jakarta
Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde-Baru, Jakarta: Prenada Media Group, 2010
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia 2016
Pembangunan Kesetaraan Gender Background Study RPJMN III, Direktorat Kependudukan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Bappenas, 2013.
B. JURNAL/MAKALAH SEMINAR
Kristi Poerwandari, Penguatan psikologis untuk menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual, Panduan dalam Bentuk Tanya-Jawab,Jakarta: Program Studi Kajian Wanita Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008,
Resume Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2370);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 06 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 254);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender