ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KECAMATAN KLARI KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN PENERAPAN HAK FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH

  • R. Adi Nurzaman Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Yulinda Adharani Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian saat ini sudah menjadi sumber permasalahan di kalangan petani. Pada awal mulanya keadaan petani tergolong cukup untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup petani dan keluarganya. Petani yang sudah pusing dengan masalah musim yang tidak lagi bisa ditebak, irigasi yang tidak memadai, harga pupuk yang mahal, sulitnya memperoleh benih, dan banyaknya organisme pengganggu tanaman membuat petani tidak lagi berpikir panjang dengan kepala dingin. Jalan satu–satunya yang yang menjadi opsi bagi petani adalah menjual lahannya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Permasalahan alih fungsi lahan dengan menjual lahan taninya secara ironis dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtifnya dan bukan untuk hal-hal yang produktif. Alih fungsi lahan pertanian di Karawang, hingga kini masih belum bisa dicegah. Banyak lahan pertanian yang dikonversi menjadi lahan industri maupun properti dengan dalih lahan sudah tidak produktif. Jika ini dibiarkan, lahan pertanian di Karawang akan berpotensi habis dan Karawang akan kehilangan kemandirian pangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini yaitu dari alih fungsi lahan ini memiliki dampak negatif ditimbulkan ketika lahan pertanian khususnya lahan persawahan dialih fungsikan maka sawah yang dipakai sebagai lahan yang menghasilkan bahan pokok akan punah dan menyebabkan minimnya pelestarian lingkungan.

References

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Mewujudkan Kedaulatan Rakyat Melalui Pemilu, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1996.
Ida Nurlinda, Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria-Perspektif Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Mochtar Kusumaatmadja dan Arief B. Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Alumni, Bandung.
Roem Toepatimasang, Pemetaan sebagai Alat Pengorganisasian Masyarakat: Sejarah dan Politik Sengketa Sumber Daya Alam dan Hak-Hak Kawasan Masyarakat Adat di Maluku, Pustaka Pelajar-Insist Press-REMDEC, Yogyakarta, 1998. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 60 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Published
2024-07-24
How to Cite
NURZAMAN, R. Adi; ADHARANI, Yulinda. ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KECAMATAN KLARI KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN PENERAPAN HAK FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH. PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNARS, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 114-122, july 2024. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/4797>. Date accessed: 26 nov. 2024.