KECAKAPAN HUKUM BAGI PENDERITA GANGGUAN BIPOLAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Setiap manusia dalam melakukan perbuatan hukum harus cakap hukum, menurut KUHPerdata sesungguhnya setiap orang adalah cakap, kecuali undang-undang menyatakan tidak cakap. Salah satu orang yang tidak cakap adalah orang yang ditaruh di bawah pengampuan sesuai dengan Pasal 433 KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan orang yang selalu dalam keadaan “dungu”, “sakit otak”, dan “mata gelap” serta orang yang kadang-kadang bisa mempergunakan pikirannya harus ditaruh di bawah pengampuan. Dikaitkan dengan keadaan gangguan mental khususnya gangguan bipolar yang merupakan penyakit kambuhan menjadi sebuah pertanyaan, apakah penderita akan selalu menjadi orang yang tidak cakap dan harus ditaruh di bawah pengampuan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis mengenai kecakapan hukum bagi penderita gangguan bipolar dalam melakukan perbuatan hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan tidak selalu penderita gangguan bipolar harus ditaruh di bawah pengampuan. Penderita gangguan bipolar yang masih bisa dianggap cakap hukum selama masih mampu berfikir, mengambil keputusan, serta dapat mempertimbangkan resiko dari keputusannya. Penderita gangguan bipolar yang dalam keadaan kambuh dapat mengajukan permohonan untuk ditaruh di bawah pengampuan. Hakimlah yang menentukan penderita gangguan bipolar dapat di bawah pengampuan atau tidak yaitu berdasarkan fakta hukum di persidangan.
References
Dalgleish, Tim, Melissa Black, David Johnston, and Anna Bevan. 2020. “Transdiagnostic Approaches to Mental Health Problems: Current Status and Future Directions.” Journal of Consulting and Clinical Psychology.
Dawwas, Rizal, and Agus Budi Santoso. 2023. “Tinjuan Yuridis Penetapan Pengadilan Terhadap Permohonan Pengampuan Orang Pengidap Gangguan Mental (Skizofrenia Paranoid) (Penetapan Perkara Nomor 50/Pdt.P/2021/PN.Pwr).” Eksaminasi: Jurnal Hukum.
Irwansah. 2022. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. cetakan 5. ed. Ahsan Yunus. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Izzatika, Meiliza, Rizma Adlia Syakurah, and Ilsyafitri Bonita. 2021. “Indonesia’s Mental Health Status during the Covid-19 Pandemic.” Indigenous: Jurnal Ilmiah Psikologi.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2018. “Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris / Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim.” Kencana.
Maramis M Margarita. 2022. Gangguan Bipolar Dan Psikoedukasi. Jawa Timur: Airlangga University Press.
Maramis, Margarita M., Marlina S. Mahajudin, and Junaidi Khotib. 2021. “Impaired Cognitive Flexibility and Working Memory Precedes Depression: A Rat Model to Study Depression.” Neuropsychobiology.
Maslim, Rusdi. 2013. Diagnosis Gangguan Jiwa. Jakarta: Nuh Jaya.
Meliala, Djaja S. 2012. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.
Nofiyana, Kurnia, and Ratna Supradewi. 2019. “Penerimaan Diri Pada Wanita Dengan Gangguan Bipolar.” Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 2: 1374–82. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuhum/article/view/8267.
Rusydi et al. 2024. “Analisis Hukum Terhadap Pengampuan Atas Penyandang Disabilitas.” Madani Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan 16(1): 40–65.
Shastry, Barkur S. 2005. “Bipolar Disorder: An Update.” Neurochemistry International.
Soetojo Prawirohamidjojo. 2008. Airlangga University Press Hukum Orang Dan Keluarga.
Subekti. 2017. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Tampubolon, Manotar, Fernando Silalahi, and Riduan Siagian. 2021. “Covid-19 and Mental Health Policy in Indonesia.” ASEAN Journal of Psychiatry.
Trautmann, Sebastian, Jürgen Rehm, and Hans‐Ulrich Wittchen. 2016. “The Economic Costs of Mental Disorders.” EMBO reports.
Widati, Sri, and Amer Siddiq Amer Nordin. 2022. “Mental Health During COVID-19: An Overview in Online Mass Media Indonesia.” Asia-Pacific Journal of Public Health.
Windajani, Imma Indra Dewi. 2008. “Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perdata Orang Yang Tidak Cakap Hukum Di Kabupaten Sleman.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Zannah, Uzlifatul, Irma Melyani Puspitasari, and Rano Kurnia Sinuraya. 2018. “Farmakoterapi Gangguan Bipolar.” Farmaka 16(1): 263–77.