PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MELALUI DESA SADAR HUKUM DI DESA OLEAN
Abstract
Sosialisasi dan Konsultasi Hukum dalam bentuk Desa Sadar Hukum berangkat dari kesadaran anggota masyarakat dan pemerintahan desa setempat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum bagi dirinya dan aparatur pemerintahan desa sebagai upaya kesadaran masyarakat terhadap taat hukum. Tujuan dari pembinaan desa sadar hukum adalah terwujudnya kesadaran hukum masyarakat. Metode pengabdian yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu berupa diskursus terarah yang diawali dengan ceramah, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh audiens secara langsung yaitu warga masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat setempat. Melalui ceramah, pemateri dapat menyampaikan materi-materi penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Sedangkan dalam sesi tanya jawab dapat melengkapi dan mengupas lebih jauh terkait materi yang belum jelas serta untuk membantu dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan. sosialisasi dan konsultasi hukum merupakan akses efektif dalam pendekatan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus dalam memberikan sarana keilmuan melalui desa sadar hukum. Dengan dipahaminya hukum, kesadaran hukum masyarakat diharapkan meningkat dalam sehari-hari. Permasalahan tindak pidana pada anak dan perkawinan dibawah umur 19 tahun menjadi diskusi paling banyak dipertanyakan oleh kaum milenial yang dilaksanakan di Desa Olean.
References
Basri Mulyani, Johan, Hairul Maksum, 2021, Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Desa Sadar Hukum Di Kabupaten Lembok Timur (Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani).
Bps, Uskapa Ui, & Unicef (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda. Diambi dari: Https://Puskapa.Org/Publikasi/881/.
Fransiska Novita Eleanora, Andang Sari, 2020. Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan anak (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).
Judiasih, S. D., Suparto, S., Afriana, A., & Yuanitasar, D. 2018. Women, Law, And Policy: Child Marriage Practice In Indonesia. Jurnal Notariil, 3(1), 47‒55. Https://Doi.Org/10.22225/ Jn.3.1.647.47-55
Muhadar Dkk. 2010. Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya : Putera Media Nusantara.
Luthfi, Muhammad Naufal dan Suwanto, Yohanes. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Persidangan Anak Menurut Peraturan Perundang-Undangan (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Pohan, N. H. 2017. Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Terhadap Remaja Putri. Jurnal Endurance, 2, 424‒435. Http:// Doi.Org/10.22216/Jen.V2i3.2283
Widyawati, E., & Pierewan, A. C. 2017. Determinan Pernikahan Usia Dini Di Indonesia. Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 14(4), 55‒70. Https://Doi. Org/10.21831/Socia.V14i1.15890
Zulfiani, Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra, Meurandeh, Langsa-Aceh).