PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP BAHAYA BULLYING SEJAK DINI
Abstract
Kekerasan terhadap korban bullying kerap kali terjadi di dalam dunia pendidikan. Hal tersebut sudah menjadi suatu hal yang biasa di dalam realitas kehidupan masyarakat. Terutama pada akhir-akhir ini, sering terjadi fenomena kekerasan terhadap korban bullying beredaran di media sosial. Tak sedikit pula korban yang mengalami kekerasan bullying tersebut berada di bawah umur. Hal ini sangat berdampak negatif terhadap perkembangan fisik dan psikologi anak dari pelaku maupun korban. Kondisi ini, menuntut kita untuk segera di tangani dan di antisipasi melalui edukasi mengenai dampak bullying dan sanksi pelanggaran hukum sistem peradilan pidana anak sejak dini. Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tematik Desa Universitas Abdurachman Saleh Situbondo melakukan program kerja pemberian pemahaman edukasi mengenai dampak negative adanya tindak kekerasan bullying terhadap anak-anak SD yang berada di Desa Tokelan.
References
Undang-Undang Nomor 11. (2012). Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 (2014). Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak.
Yuyarti. (2018). Mengatasi Bullying Melalui Pendidikan Karakter.