PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PENGAKUAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENGANUT ALIRAN KEPERCAYAAN DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  • Yuanda Fitra Ramadan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis

Abstract

Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 belum sepenuhnya menjadi solusi atas persoalan hukum seputar aliran kepercayaan, utamanya berkaitan dengan hak-hak penganutnya dalam menuliskan identitas keagamaan dalam dokumen kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai ragam persoalan hukum yang hingga saat ini masih menjadi persoalan serius bagi penghayat aliran kepercayaan di bidang administrasi kependudukan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa persoalan hukum hak-hak penganut aliran kepercayaan di bidang administrasi kependudukan berupa tidak tersedianya kolom aliran kepercayaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118/2017. Selain itu, penggunaan redaksi “Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa†belum sepenuhnya mampu mengakui dan menjamin status hukum aliran kepercayaan. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah terkait putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menjelaskan bahwasanya agama Islam tidak memberikan paksaan terhadap kelangsungan hidup umat manusia untuk memilih keyakinan yang diyakini, adanya sebuah nilai ketuhanan memberikan penjelasan bahwasanya tidak ada paksaan dalam menentukan keyakinan yang diyakini sebagaimana rumusan Piagam Madinah. Peranan Mahkamah Konstitusi merumuskan putusannya sesuai dengan kaidah fiqiyah sebagaimana kewenangan Wilayah Al-mudzolim dalam Siyasah Dusturiyah dan penanganan administrasi yang baik demi terwujudnya jaminan keadilan sebagaimana penerapan dari siyasah idhariyah sebagai bentuk dari penanganan administratif dalam menjalankan urusan ketatanegaraan demi terciptanya memberikan jaminan keadilan serta kemaslahatan bagi semua golongan.

References

A. Djazuli, “Fiqh Siyasah: Imlementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah.” (Jakarta Kencana. 2003).
Ade Saptomo dkk, 2019, Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2019, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 2019).
Alaidin Kotto, “Sejarah Peradaban Islam”, (Jakarta: Rajawali Press, 2012).
Amiruddin & Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Budhy Munawwar, Karya Lengkap Nurcholis Madjid, (Jakarta: Nurcholis Madjid Society, 2019).
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Tafsirnya, (Yogjakarta: UII, 1995).
Madjid Nurcholis. Cita-cita Politik Kita. Jakarta: LEPPENAS, 1983.
Moch. Sabri AR et al, “Fikih Kebhinekaan”, Surabaya: Mizan 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017, (Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 18).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Rudy, “Konstitusionalisme Indonesia; Buku I Dasar dan Teori, (Lampung: Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan (PKKPUU) Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2013).
Sjadzali Munawir. Islam dan Tatanegara Ajaran Sejarah dan Pemikiran. Jakarta: UI Press, 1990.
Sukandarumidi. Metode Penelitian, Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula, Cet ke-4, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.
Suratman dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2012.
Sutrisno Hardi, Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offet, 1990.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Published
2023-08-22
How to Cite
RAMADAN, Yuanda Fitra. PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PENGAKUAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENGANUT ALIRAN KEPERCAYAAN DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNARS, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 495-504, aug. 2023. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/3423>. Date accessed: 13 mar. 2025.