BAHAYA NARKOBA BAGI GENERASI MUDA DAN ANCAMAN PIDANANYA
Abstract
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum. Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian. Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh. Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian. Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan.menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Narkoba dikalangan Generasi Muda guna memperbaiki moral pemuda masa kini untuk tidak mengkonsumsi narkoba agar dapat menjadi penerus bangsa yang berakhlak mulia dan memiliki masa depan yang cerah.
References
Sri Siswati, 2013, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Prespekti Undang-Undang Kesehatan, Rajawali Pers: Jakarta
Wila Chandrawila Supriadi, 2001. Hukum Kedokteran. Manda Maju : Jakarta.
Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonessia Nomor 1184/MENKES/PER/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/Menkes /Per/XI/2008 Tentang Registrasi Obat
Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 138.