PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA CLICKWRAP AGREEMENT DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Anggraeni Yuko Isnawangsri Universitas Sebelas Maret
  • Pujiyono Pujiyono Universitas Sebelas Maret

Abstract

Transaksi elektronik telah mengubah paradigma proses pengembangan, pemasaran, penjualan, pemesanan, pengiriman, pelayanan, pembayaran, dan sebagainya. Transaksi elektronik meskipun dilakukan melalui elektronik (internet) bukan berarti tanpa dokumen. Transaksi elektronik selalu melibatkan tukar-menukar informasi, uang dan barang, maka dokumen hukum pertama yang sangat penting ialah kontrak elektronik dalam jual-beli barang (sales-contract). Salah satu bentuk kontrak elektronik yang sering dilakukan adalah click-wrap agreement. Pada prinsipnya click-wrap agreement tidak berbeda dengan kontrak pada umumnya mengingat click-wrap agreement juga adalah sebuah kontrak yakni kontrak lisensi. Penelitian ini berfokus pada sejauh mana perlindungan hukum dapat diterapkan pada bentuk kontrak elektronik khususnya transaksi click-wrap agreement, Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan perundang undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutpaut dengan isu transaksi elektronik sehingga didapatkan suatu hasil atau kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu 1) berdasarkan pasal 1320 KuH Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diakui bahwa transaksi elektronik merupakan transaksi yang sah dan legal sehingga dilindungi oleh hukum di Indonesia 2) belum ada pengaturan lebih khusus terkait transaksi dengan bentuk click wrap agreement yang mana berpotensi menimbulkan kerugian pada salah satu pihak dalam kontrak.

References

Abdulkadir Muhammad, 1992. Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Brendan Ryan, 2013. Optimizing Academic Library Services in the Digital Milieu: Digital Devices and their Emerging Trends, Elsevier.

David Baumer and J.C. Poindexter, 2002. Cyberlaw and e-commerce: security, risk management, and control, published by McGraw-Hill, New York.

Dian Mega Erianti Renouw, 2016, Perlindungan Hukum E-Commerce; Perlindungan Hukum Pelaku Usaha & Konsumen ECommerce Di Indonesia, Singapura dan Australia, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Yayasan Taman Pustaka.

E. Nirmala and A. Musyafa, 2017, Modul ECommerce, Teknik Informatika, Cetakan Pertama. Tangerang Selatan: UNPAM Press.
Ibrahim J, 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum. Malang: Bayu Publishing.

Karjono, 2012. Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta Program Komputer Transaksi Elektronik, Bandung Alumni,

Mariam Darus Badrulzaman dan Sutan Remy Sjahdeini eds, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Peter Marzuki, 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Published
2023-08-18
How to Cite
ISNAWANGSRI, Anggraeni Yuko; PUJIYONO, Pujiyono. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA CLICKWRAP AGREEMENT DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK. PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNARS, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 267-273, aug. 2023. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/3350>. Date accessed: 13 mar. 2025.