KEMITRAAN KEHUTANAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERHUTANAN DI INDONESIA

  • Nila Galih Roosanti Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • I Gusti Ayu KR Handayani Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Lego Karjoko Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang kemitraan kehutanan yang merupakan salah satu program perhutanan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah. Program kemitraan kehutanan ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Kemitraan Kehutanan melibatkan negara dengan rakyatnya dalam suatu perjanjian kesepakatan dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Akan tetapi, antara negara dengan rakyatnya memiliki posisi tawar menawar yang tidak seimbang (bargaining power), sehingga hal tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya sengketa. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini adalah bahwa kedudukan pemerintah sebagai wakil dari badan hukum tidak berbeda dengan kedudukan seseorang atau badan hukum perdata pada umumnya, yaitu tunduk pada ketentuan-ketentuan aturan keperdataan serta dapat melakukan tindakan di bidang keperdataan. Dengan demikian, Kemitraan Kehutanan ini juga sangat tepat sebagai alternatif penyelesaian sengketa di bidang kehutanan, karena dapat meminimalisir terjadinya sengketa. Hal ini dikarenakan, masyarakat telah memiliki ijin legal atas tanah yang digarapnya.

References

BUMN. (2020). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. JDIH BUMN. https://jdih.bumn.go.id/lihat/UU Nomor 41 Tahun 1999

Faiz, P. M. (2009). Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1).

Fios, F. (2012). Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya bagi Praktik Hukum Kontemporer. Jurnal Humaniora, 3(1).

Harsono, B. (2016). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Unversitas Trisakti.

Mertokusumo, S. (2008). Mengenal Hukum “Suatu Pengantar.” Liberti.

Muhammad, A. (2020). Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

RI, B. (2017a). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/163479/permen-lhk-no-83-tahun-2016

RI, B. (2017b). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. JDIH BPK RI.

RI, D. (2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dpr.Go.Id. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

Ridwan, H. R. (2020). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada.
Published
2022-10-18
How to Cite
ROOSANTI, Nila Galih; HANDAYANI, I Gusti Ayu KR; KARJOKO, Lego. KEMITRAAN KEHUTANAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERHUTANAN DI INDONESIA. PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNARS, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 75-81, oct. 2022. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/prosidingSDGs/article/view/2313>. Date accessed: 23 dec. 2024.