IMPLEMENTASI PENATAAN ASET DAN PENATAAN AKSES REFORMA AGRARIA PADA PETANI PENGGARAP EKS-HGU PT SUGIH MUKTI DI KABUPATEN SUKABUMI
Abstract
Reforma agraria merupakan kebijakan strategis nasional untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, yang secara operasional dijabarkan melalui dua pilar utama, yaitu penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform). Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi penataan aset dan penataan akses reforma agraria pada program redistribusi tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugih Mukti di Kabupaten Sukabumi, yang dilaksanakan pada petani penggarap di Kecamatan Warungkiara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan gabungan (mixed methods) secara embedded, yaitu data kuantitatif dari 94 responden petani penerima manfaat yang diambil melalui teknik simple random sampling dari populasi 1.507 petani, dilengkapi data kualitatif dari wawancara mendalam dengan informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan aset terwujud melalui penerbitan 1.507 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 320 hektare tanah eks-HGU PT Sugih Mukti bagi petani penggarap di lima desa, menggunakan skema relokasi kapling proporsional 30-35 persen agar seluruh petani penggarap tetap terakomodasi. Penataan akses diwujudkan melalui pemberdayaan ekonomi berbasis kawasan oleh Dinas Pertanian, fasilitasi akses permodalan perbankan, penguatan kelembagaan melalui Forum Petani Penggarap Warungkiara (FPW) dan Koperasi Wajah Sakti Warungkiara, serta partisipasi aktif masyarakat sejak tahap pendataan hingga musyawarah penetapan skema redistribusi. Program integratif ini terbukti memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan ekonomi petani penggarap secara berkelanjutan.

