Valuasi Ekonomi Hutan Mangrove Kampung Blekok Di Desa Klatakan Kabupaten Situbondo
Abstract
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 13 Tahun 2017 menetapkan Desa Wisata Blekok sebagai
kawasan konservasi mangrove ekowisata. Disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan penduduk
dan kurangnya informasi dari masyarakat di sekitar hutan mangrove, hutan mangrove
mengalami penurunan sebesar lima puluh persen dalam waktu kurang dari tiga puluh tahun.
Jika kualitas dan jumlah mangrove menurun, hal itu dapat berdampak pada kelangsungan
hidup masyarakat sekitar dan ekosistem yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu,
pertimbangan ini harus dipertimbangkan sebagai acuan dalam pemanfaatan jasa lingkungan
di wilayah yang terdiri dari hutan mangrove. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menentukan nilai manfaat ekonomi ekosistem mangrove secara keseluruhan, langsung, tidak
langsung, dan opsional. Wawancara dan observasi digunakan sebagai data primer, dan studi
literatur digunakan sebagai data sekunder. Manfaat langsung dari tangkapan kepiting bakau
dan ikan mencapai Rp.62.520.000 setiap tahun, dan penggunaan tidak langsung dari
pembuatan pemecah gelombang mencapai Rp. 63.366.000,00 setiap tahun. Hutan mangrove
Kampung Blekok menghasilkan Rp. Rp.127.080.773,28 nilai ekonomi setiap tahun.