EDUKASI HUKUM LALU LINTAS UNTUK MENCEGAH PELANGGARAN DAN KECELAKAAN PADA PELAJAR DAN MAHASISWA
Abstract
Kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas pada usia pelajar masih menjadi salah satu permasalahan serius dalam upaya peningkatan keselamatan berkendara di Indonesia. Minimnya pengetahuan mengenai aturan berlalu lintas serta rendahnya kesadaran hukum sering kali menjadi faktor utama penyebab terjadinya pelanggaran yang berdampak pada risiko kecelakaan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar terhadap hukum lalu lintas melalui kegiatan edukasi yang terstruktur dan interaktif. Metode pelaksanaan meliputi ceramah, diskusi, pemutaran video edukatif, serta sesi tanya jawab mengenai aturan dasar lalu lintas, kewajiban pengendara, dan sanksi atas pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan peserta setelah mengikuti sosialisasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan, terlihat dari perbandingan skor sebelum dan sesudah edukasi, serta meningkatnya kesadaran pelajar untuk mematuhi aturan berkendara. Selain itu, peserta menunjukkan antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan dan mampu mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas beserta konsekuensi hukumnya. Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menumbuhkan budaya tertib lalu lintas sejak usia sekolah serta menjadi dasar bagi program keberlanjutan dalam upaya pencegahan kecelakaan di kalangan pelajar.
References
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2020). Statistik transportasi darat 2020. https://www.dephub.go.id
Kurniawan, A. (2022). Analisis faktor penyebab pelanggaran lalu lintas di kalangan remaja. Jurnal Keselamatan Transportasi, 8(2), 101–115. https://doi.org/10.31002/jkt.v8i2.4422
Lestari, S., & Pratama, Y. (2021). Pendidikan keselamatan lalu lintas sebagai upaya pencegahan kecelakaan pada pelajar. Jurnal Pendidikan Sosial, 6(1), 45–53.
Nugroho, B. (2023). Hubungan tingkat pengetahuan berlalu lintas dengan perilaku berkendara pelajar sekolah menengah. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(3), 221–234. https://doi.org/10.31934/jhm.v11i3.9821
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2020). Road safety annual report 2020. International Transport Forum. https://www.itf-oecd.org
Polri Korlantas. (2022). Laporan tahunan kecelakaan lalu lintas Indonesia 2022. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
World Health Organization. (2023). Global status report on road safety 2023. https://www.who.int




