Penguatan Peran Dharma Wanita Persatuan dalam Mewujudkan Demokrasi yang Santun, Cerdas dan Berintegritas
Abstract
Pendidikan politik merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi melalui pembentukan warga negara yang memiliki pengetahuan, kesadaran, dan partisipasi politik yang bertanggung jawab. Di era digital, tingginya arus informasi, maraknya disinformasi, serta rendahnya literasi politik menjadi tantangan yang memerlukan penguatan kapasitas masyarakat, termasuk organisasi perempuan. Dharma Wanita Persatuan (DWP) sebagai organisasi yang beranggotakan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi, integritas, dan etika publik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi politik anggota Dharma Wanita Persatuan Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo melalui penguatan pemahaman mengenai demokrasi yang santun, cerdas, dan berintegritas. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan pendidikan orang dewasa (andragogi) melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok (Focus Group Discussion), studi kasus, simulasi analisis informasi politik di media digital, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Sasaran kegiatan adalah anggota Dharma Wanita Persatuan Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai konsep demokrasi yang sehat, hak dan kewajiban warga negara, pentingnya menjaga netralitas dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, serta kemampuan mengidentifikasi informasi hoaks dan disinformasi politik. Selain itu, peserta menunjukkan peningkatan kesadaran mengenai peran perempuan sebagai agen pendidikan politik dalam keluarga dan masyarakat.
Downloads
References
Budiardjo, M. (2023). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). PT Gramedia Pustaka Utama.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2023). Pendidikan Pemilih Berkelanjutan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Lubis, S., & Nasution, N. F. (2024). Utilizing digital literacy in anticipating the political education gap for women. Journal Elections and Political Parties, 1(2), 9-16.
Nasuha, C. N. (2025). Literasi Digital Sebagai Pilar Demokrasi Digital: Membangun Kesadaran Politik Masyarakat Di Era Disrupsi Teknologi. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 9(4), 2188-2195. DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v9i4.2025.2188-2195
Suharnanik, S., Shintawati, Y., Pandapaton, D., Khairiah, R., & Pribadi, A. R. (2024). Women's Literacy in Using Digital Media Information. Tibanndaru: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 8(2), 123-132. DOI: https://doi.org/10.30742/tb.v8i2.4040
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
UNESCO. (2021). Media and Information Literate Citizens: Think Critically, Click Wisely. UNESCO.
Widiastuti, W., Yuliawati, F., Nurohman, T., Shofa, R. N., Khoerunisa, N., Kierana, S. T., ... & Munawar, K. A. S. (2026). Penguatan Literasi Digital Politik Perempuan melalui Pelatihan Pencegahan Hoaks untuk Mendukung Demokrasi Partisipatif di Desa Sukajaya Kabupaten Ciamis. Aksi Kita: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(4), 2091-2108. DOI: https://doi.org/10.63822/355rx317
Yoteni, A. A., Nurlatifah, N. D., & Pramana, R. (2023). Peran Media Massa dalam Mendorong Partisipasi Politik Perempuan untuk Memperkuat Demokrasi di Indonesia. Action Research Literate, 7(9), 72-78. DOI: https://doi.org/10.46799/arl.v7i9.158

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta:
Seluruh karya yang dipublikasikan pada jurnal MIMBAR INTEGRITAS dilindungi oleh hak cipta dan didistribusikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menyalin, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan:
- Pengguna wajib mencantumkan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli publikasi.
- Pengguna harus menyertakan tautan atau informasi mengenai lisensi CC BY-SA 4.0.
- Apabila karya diubah, diadaptasi, atau dikembangkan, maka hasil karya turunan wajib didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Penggunaan karya tidak boleh menghilangkan hak moral penulis sebagai pemilik karya asli.
Dengan lisensi ini, publikasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap menghormati hak cipta penulis.









