Penguatan Kesadaran Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Program International Community Service di Saiburi Chaengrakarn School Thailand
Abstract
Perkembangan inovasi, kreativitas, dan transformasi digital telah meningkatkan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual sebagai salah satu aset yang memiliki nilai ekonomi dan hukum. Namun, tingkat pemahaman mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan pendidikan masih relatif terbatas, khususnya terkait jenis-jenis HKI, manfaat pendaftaran, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual. Kondisi tersebut mendorong perlunya kegiatan edukasi yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan aset intelektual. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan sosialisasi mengenai perlindungan hukum kekayaan intelektual kepada guru dan mahasiswa di Saiburi Chaengrakarn School, Thailand melalui program International Community Service. Kegiatan dilaksanakan pada bulan September 2025 dengan melibatkan 50 peserta yang terdiri atas guru dan mahasiswa. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan sosialisasi melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab mengenai konsep dasar Hak Kekayaan Intelektual, hak cipta, merek, paten, desain industri, serta rahasia dagang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa seluruh rangkaian program terlaksana dengan baik dan memperoleh partisipasi aktif dari peserta selama sesi diskusi. Berdasarkan hasil observasi selama kegiatan, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual sebagai bagian dari pengembangan inovasi dan kreativitas. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan melalui kolaborasi internasional antara perguruan tinggi dan institusi pendidikan luar negeri.
Downloads
References
Disemadi, H. S., Sudirman, L., Seroja, T. D., Budi, H. S., Rusdiana, S., & Modjo, M. D. (2024). Meningkatkan kesadaran remaja terhadap penggunaan konten digital sebagai hak cipta. Sang Sewagati Journal, 2(1), 45–60.
Faisol, S. A., Sulistyowati, E., Nugroho, A., Hermono, B., Masnun, M. A., & Puspytasari, H. H. (2024). Menyulap ide menjadi aset: Eksplorasi hak kekayaan intelektual bagi siswa SMKN 1 Glagah. IGKOJEI: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.46549/igkojei.v6i1.524
Mahsun, A., Andriyani, A., Ananta, R., & Hutomo, N. T. (2023). Sosialisasi dan pendampingan HKI peserta Krenova Kabupaten Jombang. ASPIRASI: Publikasi Hasil Pengabdian dan Kegiatan Masyarakat, 1(6), 284–290. https://doi.org/10.61132/aspirasi.v1i6.451
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Republik Indonesia. (2016a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Republik Indonesia. (2016b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
World Intellectual Property Organization. (2024a, November 28). A new record for WIPO Academy's IP lectures for university students in Indonesia. https://www.wipo.int/en/web/wipo-academy/w/news/2024/a-new-record-for-wipo-academy-s-ip-lectures-for-university-students-in-indonesia
World Intellectual Property Organization. (2024b). Respect for IP: Activities. https://www.wipo.int/en/web/respect-for-ip/activities/current
World Intellectual Property Organization. (2024c). IP youth ambassadors in action. https://welc.wipo.int/ipedu/ip-youth-ambassadors-in-action

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta:
Seluruh karya yang dipublikasikan pada jurnal MIMBAR INTEGRITAS dilindungi oleh hak cipta dan didistribusikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menyalin, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan:
- Pengguna wajib mencantumkan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli publikasi.
- Pengguna harus menyertakan tautan atau informasi mengenai lisensi CC BY-SA 4.0.
- Apabila karya diubah, diadaptasi, atau dikembangkan, maka hasil karya turunan wajib didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Penggunaan karya tidak boleh menghilangkan hak moral penulis sebagai pemilik karya asli.
Dengan lisensi ini, publikasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap menghormati hak cipta penulis.










