Sosialisasi Desa Panduan Hukum Waris Kepastian Hak Tanah Sawah serta Kontrak Sewa dan Pinjam yang Sah
Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum warga desa mengenai prosedur pembagian waris, kepastian hak atas tanah sawah, serta legalitas kontrak sewa dan pinjam lahan. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap administrasi pertanahan sering kali memicu sengketa di kemudian hari. Metode pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi interaktif yang meliputi ceramah hukum, diskusi kelompok, dan bedah studi kasus nyata di lingkungan desa. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman warga yang signifikan, terlihat dari kenaikan nilai rata-rata posttest dibandingkan pretest. Warga kini lebih memahami pentingnya sertifikasi tanah sebagai bukti hak yang sah serta urgensi pembuatan kontrak tertulis dalam transaksi sewa-menyewa guna menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik sosial di masyarakat.
Downloads
References
- Addini, Y., & Purwaningsih, S. B. (2021). Procedures For Examining Inherited Land in the Perspective of the Basic Agrarian Law (UUPA): Prosedur Nyusuki Tanah Warisan dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Indonesian Journal of Law and Economics Review, 12, 10-21070.
- Haryanto, B., S. (2008). Hukum Waris. UNSOED. Purwokerto.
Kementerian ATR/BPN. (2023). Laporan kinerja program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). - Nurhadi, D. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan Berdasarkan Akta Pembagian Hak Waris. Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 191-204.
- Rahmawati, F., & Susilo, A. B. (2023). Analisis Yuridis Tentang Sengketa Tanah Waris Yang Telah Terjadi Peralihan Hak Atas Dasar Jual Beli (Studi Kasus Nomor 237/Pdt. G/2021/PA. Sal.). ADIL Indonesia Journal, 4(1), 8-24.
- Tedjosaputro, L. (2021). Jaminan Yang Setara: Mengkalibrasi Kontrak Dan Hukum Waris. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 174-189.
- Zaneta, S., & Sudradjat, D. D. (2025). Kewajiban Ahli Waris Dalam Pelunasan Kredit Debitur yang Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor 179/PDT/2021/PT SMG). Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(9).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta:
Seluruh karya yang dipublikasikan pada jurnal MIMBAR INTEGRITAS dilindungi oleh hak cipta dan didistribusikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menyalin, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan:
- Pengguna wajib mencantumkan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli publikasi.
- Pengguna harus menyertakan tautan atau informasi mengenai lisensi CC BY-SA 4.0.
- Apabila karya diubah, diadaptasi, atau dikembangkan, maka hasil karya turunan wajib didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Penggunaan karya tidak boleh menghilangkan hak moral penulis sebagai pemilik karya asli.
Dengan lisensi ini, publikasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap menghormati hak cipta penulis.










