EDUKASI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT MELALUI PROGRAM DIALOG DI RRI JEMBER
Abstract
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagai dampak dari terjadinya tindak pidana. Pendekatan ini telah diakomodasi dalam berbagai kebijakan hukum di Indonesia, namun pemahaman masyarakat terhadap konsep, tujuan, serta batasan penerapannya masih tergolong rendah. Kondisi tersebut menyebabkan restorative justice kerap disalahartikan sebagai bentuk penghapusan sanksi hukum atau penyelesaian perkara secara informal tanpa dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi hukum yang sistematis dan mudah diakses oleh masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai restorative justice melalui program Dialog Jember Pagi Ini yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Jember. Metode pengabdian dilaksanakan melalui penyampaian materi oleh narasumber, dialog interaktif, serta sesi tanya jawab dengan pendengar radio. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip, manfaat, serta ruang lingkup penerapan restorative justice dalam sistem hukum nasional. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat, yang tercermin dari tingginya partisipasi pendengar dan kualitas pertanyaan yang diajukan selama siaran berlangsung. Edukasi berbasis media radio terbukti efektif sebagai sarana diseminasi pengetahuan hukum yang komunikatif, inklusif, dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta:
Seluruh karya yang dipublikasikan pada jurnal MIMBAR INTEGRITAS dilindungi oleh hak cipta dan didistribusikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menyalin, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan:
- Pengguna wajib mencantumkan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli publikasi.
- Pengguna harus menyertakan tautan atau informasi mengenai lisensi CC BY-SA 4.0.
- Apabila karya diubah, diadaptasi, atau dikembangkan, maka hasil karya turunan wajib didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Penggunaan karya tidak boleh menghilangkan hak moral penulis sebagai pemilik karya asli.
Dengan lisensi ini, publikasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap menghormati hak cipta penulis.










