SINERGI PEMERINTAH DAERAH DAN AKADEMISI DALAM PENYUSUNAN PERUBAHAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2019 KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun demikian, perubahan regulasi ini menimbulkan kebutuhan mendesak bagi aparatur pemerintah daerah untuk memahami substansi dan implikasi hukum dari regulasi tersebut. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, sosialisasi, dan edukasi hukum kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo agar mampu mengimplementasikan perubahan peraturan dengan tepat. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen pengelolaan aset daerah sesuai norma baru yang diatur dalam peraturan tersebut. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman aparatur terhadap prinsip-prinsip pengelolaan barang milik daerah, terutama dalam aspek perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pengamanan, dan penghapusan aset. Selain itu, aparatur mulai memahami pentingnya akuntabilitas dan transparansi sebagai pilar utama dalam tata kelola aset daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan daerah, memperkecil potensi penyimpangan administratif, serta mendukung terwujudnya good governance di Kabupaten Situbondo.









